Termasuk aktifitas tanpa kotak fisik seperti melibatkan anak-anak dalam menonton maupun membuat materi pornografi, melihat adegan seksual, maupun mendorong anak untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.”
Dalam satu tahun terakhir,ada beberapa kasus kekerasan seksual anak terutama perempuan yang terjadi,contohnya kasus Irwan Darmawan(57) yang mencabuli anak umur 14 tahun di makassar.tersangka melakukan pencabulan terhadap anak 14 tahun yang merupakan anak sahabatnya sendiri.Irwan sudah melakukan tindakan keji ini selama kurang leih 2 tahun.
Kekerasan seksual pada anak dapat menimbulkan dampak yang sangat berat baik bagi anak maupun bagi keluarga. Sudah sepantasnya jika pelaku diberikan sanksi semaksimal mungkin, bahkan hukuman mati bagi pelaku sekalipun tidak akan sebanding dengan dampak yang dialami oleh anak. Beberapa sanksi bagi pelaku kekerasan seksual pada anak antara lain Sanksi Pidana yang diatur dalam KUHP; Pidana penjara 5-15 tahun dan denda 5 milyar (UU Perlindungan Anak); pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik (UU Perlindungan Anak dan PP Kebiri Kimia). Sanksi ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku.
Kekerasan seksual terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama. Apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan segera ambil tindakan atau minimal lapor ke petugas yang berwajib. Dan yang paling penting adalah kita tidak boleh mengucilkan korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H