Mohon tunggu...
syahdhan rasyid
syahdhan rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu komunikasi

syahdhan rasyid f ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual yang Ada di Indonesia dan Kode Etik

20 Juni 2021   22:00 Diperbarui: 20 Juni 2021   22:30 670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti diketahui, akun Twitter @quweenjojo pada 9 Juni 2021, menceritakan pengalamannya menghadapi pelecehan seksual dan kekerasan seksual fisik yang dilakukan oleh publik figur berinisial Gofar Hilman. Kejadian itu terjadi pada tahun 2018 dalam sebuah acara musik atau konser yang berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur.

Saat itu, berdasarkan penuturan pemilik akun Twitter @quweenjojo, ia mengalami pelecehan seksual atau kekerasan seksual berupa pelecehan secara fisik yang ditujukan pada bagian tubuh sensitif di ruang publik dengan disaksikan orang-orang pada saat acara musik itu. Tindakan pelecehan seksual yang kemudian alih-alih mendapatkan pertolongan dari orang sekitar malah menuai komentar seksis yang menambah trauma pada korban yang memiliki akun Twitter @quweenjojo.

Korban menceritakan pengalamannya melalui utas di media sosial Twitter agar pelaku menyadari perbuatannya tersebut dan tidak mengulanginya kembali, serta mengingatkan publik untuk tidak menjadikan pelecehan seksual atau kekerasan seksual di ruang publik sebagai bahan bercanda dan menolong korban adalah tanggung jawab semua orang.

Menghadapi cerita korban pelecehan seksual dan kekerasan seksual ini, publik figur Gofar Hilman melalui akun media sosialnya menyanggah tuduhan tersebut. Bahkan, dia menyampaikan bahwa siap untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara hukum.

Sebelumnya, pada Rabu (9/6/2021) Gofar Hilman, melalui utas di akun media sosial Twitter-nya @pergijauh, membantah tuduhan tersebut. " Masalah tuduhan pelecehan, di sini gue yakin tidak melakukan hal itu, ada 2 orang yang dampingin gue saat itu, 1 orang cewek panitia dan 1 orang cowok asisten gue, mereka yang jagain gue sampe masuk mobil di akhir acara," tulis Gofar Hilman. 

Tanggapan gue soal kejadian yg lagi rame banget di Twitter yg melibatkan nama gue --- Gofar Hilman (@pergijauh) June 8, 2021 Gofar Hilman mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena menurutnya, tudingan pelecehan seksual yang ia lakukan adalah fitnah yang telah mencemarkan nama baiknya. "konfirmasi mereka (panitia-asisten, Red) bilang bahwa gue gak melakukan seperti yang dituduhkan tersebut. Biar sama-sama enak, gue siap menyelesaikan masalah ini sebaiknya sih secara hukum, tapi kalau ada usulan lain gue siap mendiskusikan masukannya. karena melibatkan fitnah pake nama gue di sini," tulis Gofar Hilman.

Menyikapi hal ini, berita yang disajikan di atas menurut saya kurang informatif atau kebenerannya masih di ragukan, karena bisa saja termasuk dalam kategori pelecehan seksual atau kekerasan seksual dan pencemaran nama baik. Karena dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah konstitusional. Dengan merujuk pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP, pencemaran nama baik di artikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menunduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu tidak di ketahui oleh umum. Dengan adanya penggunaan kata yang kurang tepat sehingga berita yang di sajikan semakin mencekam. Seharusnya wartawan juga bisa menggunakan kata- kata yang baik dan benar agar tidak salah penafsiran. Kata pelecehan seksual juga mencakup makna yang sangat luas, sehingga membuat isi beria semakin tidak benar. Dan perlunya mengkaji atau mengkoreksi ulang itu agar isi yang di sampaikan kepada masyarakat dengan tepat dan benar.

Menurut saya sebagai masyarakat yang pintar dan juga selektif harus dapat menanggapi sebuah berita itu benar atau hoax yang ada di sebuah media sosial. Yang saat ini masalah Gofar Hilman harus dibaca sangat teliti dan juga jangan asal menyalahkan orang atau langsung menghajar di media sosial setiap orang. Semoga masalah tentang pelecehan seksual dan juga kekasaran seksual di Indonesia segara dapat diselesaikan dengan Undang -- Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun