Mohon tunggu...
syahdhan rasyid
syahdhan rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu komunikasi

syahdhan rasyid f ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual yang Ada di Indonesia dan Kode Etik

20 Juni 2021   22:00 Diperbarui: 20 Juni 2021   22:30 670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di negara indonesia memiliki kode etik jurnalistik yang mungkin kita harus ketahui di lingkungan masyarakat. Kode etik jurnalistik yaitu sesuatu kemerdekaan berpendapat atau pendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. 

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh atau mendapatkan informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan atau mencapai kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan juga norma - norma agama. 

Dan sekarang rentetan masalah pelecehan seksual atau kekerasan seksual pada tahun 2020 juga banyak menjadi sorotan seperti peristiwa di Denpasar. Saat itu korban yang hamil lalu di nikahkan dengan pemerkosanya. Parahnya, usai melahirkan korban malah diperkosa oleh mertuanya.

Sekarang marak dengan kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Indonesia. Yang banyak terkena tentang masalah ini adalah orang-orang yang terkenal di televisi atau pun soerang artis.

Pasti sudah tidak asing lagi dengan nama Gofar Hilman, seorang penyiar radio dan juga influencer yang banyak digemari oleh anak remaja pada zaman sekarang. Gofar Hilman sedang terdapat masalah tentang pelecehan seksual dan juga kekerasan seksual terhadap seorang wanita pada tahun 2018. Hal tersebut disampaikan korban di akun twitter miliknya, yang kemudian viral. 

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk keadilan ( LBH APIK ) Jakarta membuka aduan untuk mendapatkan suara-suara para korban pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Hingga kini, jumlah para korban menjadi 8 korban yang diterima terkait pelecehan seksual atau kekerasan seksualyang diduga dilakukan oleh Gofar Hilman.

" Hingga 17 juni 2021, Badan LBH APIK Jakarta sudah menerima 8 korban yang melaporkan tentang pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh publik figuran ( Gofar Hilman ) , termasuk aduan pemilik akun twitter @quweenjojo," demikian kutipan dari LBH APIK.

Keberanian pemilik akun Twitter @quweenjojo dalam menceritakan atau menjelaskan pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang dialaminya dinilai membuat para korban lainnya ikut bersuara. LBH APIK Jakarta dan SAFEnet meyakini masih ada korban-korban pelecehan atau kekerasan sekual Gofar Hilman lainnya yang ingin bersuara. "Melihat bahwa kemungkinan besar masih ada korban-korban yang belum berani bersuara atau mengajukan laporan, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet serta para korban yang bersolidaritas membukakan posko atau tempat pengaduan untuk korban-korban lain yang ingin bersuara," jelasnya.

LBH APIK Jakarta menjelaskan posko atau tempat pengaduan Gofar Himan ini dibuat sebagai ruang aman untuk menguatkan sesama korban, menyediakan pendampingan hukum, konseling psikologi, serta keamanan digital jika dibutuhkan. Posko atau tempat pengaduan dibuka pada 18 Juni 2021.

Para korban yang pernah mengalami pelecehan seksual atau kekerasan seksual Gofar Hilman dapat menyampaikan aduan dengan menghubungi email aduankorban.gh@awaskbgo.id atau Instagram https://instagram.com/aduankorban.gh. LBH APIK Jakarta memastikan keamanan dan kerahasiaan identitas korban yang dilecehkan oleh Gofar Hilman.

"Demi menjaga keamanan semua korban, semua aduan atau laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya, misal dengan pengaburan identitas dan detail cerita yang dialami semua korban, kecuali korban memutuskan sebaliknya," kata dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun