Mohon tunggu...
syaharani anisa
syaharani anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

saya senang membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil dalam Berbagai Pandangan

21 Februari 2023   21:55 Diperbarui: 21 Februari 2023   21:57 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 adalah “Apa yang dimaksud dengan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Adanya beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan wanita hamil diluar nikah, diantaranya:

1). Faktor pendidikan

Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan prilaku Seseorang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan.

2). Faktor ekonomi

Kehidupan ekonomi dalam keluarga memiliki peranan  penting dalam pendidikan. Hasil penelitian memperlihatkan adanya hubungan yang positif anatara pendidikan dengan kehidupan ekonomi.Dalam arti makin tinggi derajat pendidikan makin tinggi pula derajat kehidupan ekonomi.

3). Faktor gaya asuh orang tua

Keterampilan dalam menyampaikan nilai-nilai kepada anak dapat berputar pada dua hal yang dipengaruhi oleh gaya orang tua.

Disamping itu ada juga beberapa faktor yang mempengaruhinya, yakni:

1). Meningkatnya libido, tidak ada yang menyangkal bahwa dunia remaja adalah dunia birahi. Munculnya dorongan seksual pada remaja dipicu oleh perubahan pertumbuhan hormon pada kelamin sebagai akibat dari kematangan mental dan fisiknya.

2). Faktor lingkungan yang sangat besar pengaruhnya terhadap kejahatan seks remaja. Lingkungan modern telah menggiringi remaja menuju eksperimen seks yang lepas kendali.

3). Banyaknya media yang mengekploitasi berbagai banyak hal seperti film, majalah atau pun internet sehingga remaja lebih mudah untuk mengakses segala hal yang ingin ia ketahui, sehingga remaja ingin permisif terhadap seks.

4). Tabu larangan, pendidikan umumnya hanya menjejali otak remaja sementara hatinya (imannya) dibiarkan kosong. Sehingga larangan-larangan yang ada hanya didengar tapi tak pernah ia hayati apa makna dari larangan tersebut.

5). Kebanyakan orang tua sudah tidak perduli pendidikan moral remaja anaknya di rumah bahkan justru kian permisif terhadap perilaku moral yang dilakukan anaknya.

6). Pergaulan bebas. Pergaulan bebas tidak bisa dimaknai sebagai pergaulan remaja yang tanpa batas.

Mengenai perkawinan perempuan hamil dikalangan para ulama mereka memiliki perbedaan pendapat, menurut Imam Syafi'i dan Hanafi mereka menyatakan boleh mengawini perempuan hamil dengan laki-laki yang menghamilinya maupun yang bukan menghamilinya. Alasan Imam Syafi'i dan Hanafi membolehkan perkawinan perempuan hamil terdapat dalam Qur'an surat An-Nisa ayat 23-24. Berdasarkan ayat tersebut dapat kita pahami bahwa perempuan hamil yang disebabkan oleh zina boleh menikah karena termasuk perempuan yang tidak bersami.

Sementara itu, alasan Abu Hanifah dalam pendapatnya adalah sama dengan yang dikemukakan oleh Imam Syafi'i bahwa boleh menikahi perempuan hamil yang disebabkan oleh zina, namun tidak boleh menggaulinya sampai ia melahirkan. Sedangkan menurut Imam Maliki dan Hambali mereka menyatakan bahwa tidak boleh megawini perempuan hamil akibat zina dengan laki-laki yang bukan menzinahinya. Menurut Imam Hambali, perempuan pezina baik ia hamil atau tidak tidak boleh dikawini oleh laki-laki yang mengetahui keadaannya itu, kecuali dengan syarat:

a). Telah habis masa iddahnya, tiga kali haid. Namun jika ia hamil maka iddahnya habis dengan melahirkan anaknya, dan belum boleh mengawininya sebelum habis masa iddahnya.

b). Telah bertaubat perempuan itu dari perbuatan maksiatnya, dan jika ia belum bertaubat, maka ia tidak boleh mengawininya.

Ditinjau secara yuridis Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan secara khusus tidak mengatur mengenai perkawinan perempuan hamil, namun dalam undang-undang perkawinan Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dan dalam KHI pasal 53 tidak menjelaskan secara rinci mengenai perkawinan perempuan hamil dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Hanya saja dalam KHI menyatakan bahwa perkawinan perempuan hamil hanya dengan laki-laki yang menghamilinya tidak memberikan peluang kepada laki-laki yang bukan menjadi sebab terjadinya kehamilan tersebut.

Ditinjau dari segi sosiologis, ada beberapa yakni:

a). Masyarakat yang menolak

Masyarakat yang menolak perempuan yang hamil sebelum menikah yaitu terbagi menjadi dua bagian dimana ada masyarakat yang menganggap bahwa peremuan yang hamil sebelum menikah tersebut dalam masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang haram, dilarang secara agama Islam.

b). Masyarakat yang menerima

Masyarakat yang menerima perempuan yang hamil sebelum menikah dimana ada pendapat masyarakatyang terbagi menjadi dua bagian pertama yaitu ada masyarakat yang berpendapat bahwa perempuan yang hamil sebelum menikah itu adalah sebagai sebuah penyesalan sudah tidak berguna.Yang Kedua yaitu masyarakat yang berpendapat tentang perepuan yang hamil sebelum menikah tersebut adalah musibah yang sudah menjadi takdir yang tidak bisa dipungkiri lagi.

c). Masyarakat yang netral

Masyarakat yang menganggap bahwa perempuan yang hamil sebelum menikah adalah sebagai gejala perubahan zaman, Masyarakat yang menganggap perempuan yang hamil sebelum menikah bahwa tidak bisa melarang remaja untuk berpacaran saat ini akibat perkembangan zaman.Disamping itu masyarakat ada yang berpendapat anak remaja yang berbuat zina tersebutbbahwa yang akan menanggung dosa dan malu pelaku yang berbuat maksiat tersebut. Seolah-olah masyarakat hanya bersikap apatis dan tidak peduli terhadap yang terjadi dengan lingkungan tempat ia tinggal. Yang kedua kedua peneliti juga menemukan pendapat terhadap perempuan yng hamil sebelum menikah bahwa perempuan yang hamil sebelum menikah ini sudah berlangsung lama. Masyarakat yang menyatakan bahwa perempuan yang hamil sebelum menikah ini pernah terjadi dari zaman terdahulu tidak pada zaman sekarang saja.

Cara membangun keluarga Sakinah, Mawadah, Warahmah dapat diterapkan dalam sehari-hari saling mengingatkan jika diantara satu sama lain pasangan memiliki salah, saling mengerti akan keadaan dan kondisi yang dihadapi bersama-sama, menjalankan hak dan kewajiban suami dan begitu pula dengan sang istri, membangun komunikasi yang baik.

Disusun oleh: Hamid Muhammad Nur Pua Nabu, Muhammad Farkhan Al Asyrof, Latifah Kurniawati

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun