Mohon tunggu...
syaharani anisa
syaharani anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

saya senang membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil dalam Berbagai Pandangan

21 Februari 2023   21:55 Diperbarui: 21 Februari 2023   21:57 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b). Masyarakat yang menerima

Masyarakat yang menerima perempuan yang hamil sebelum menikah dimana ada pendapat masyarakatyang terbagi menjadi dua bagian pertama yaitu ada masyarakat yang berpendapat bahwa perempuan yang hamil sebelum menikah itu adalah sebagai sebuah penyesalan sudah tidak berguna.Yang Kedua yaitu masyarakat yang berpendapat tentang perepuan yang hamil sebelum menikah tersebut adalah musibah yang sudah menjadi takdir yang tidak bisa dipungkiri lagi.

c). Masyarakat yang netral

Masyarakat yang menganggap bahwa perempuan yang hamil sebelum menikah adalah sebagai gejala perubahan zaman, Masyarakat yang menganggap perempuan yang hamil sebelum menikah bahwa tidak bisa melarang remaja untuk berpacaran saat ini akibat perkembangan zaman.Disamping itu masyarakat ada yang berpendapat anak remaja yang berbuat zina tersebutbbahwa yang akan menanggung dosa dan malu pelaku yang berbuat maksiat tersebut. Seolah-olah masyarakat hanya bersikap apatis dan tidak peduli terhadap yang terjadi dengan lingkungan tempat ia tinggal. Yang kedua kedua peneliti juga menemukan pendapat terhadap perempuan yng hamil sebelum menikah bahwa perempuan yang hamil sebelum menikah ini sudah berlangsung lama. Masyarakat yang menyatakan bahwa perempuan yang hamil sebelum menikah ini pernah terjadi dari zaman terdahulu tidak pada zaman sekarang saja.

Cara membangun keluarga Sakinah, Mawadah, Warahmah dapat diterapkan dalam sehari-hari saling mengingatkan jika diantara satu sama lain pasangan memiliki salah, saling mengerti akan keadaan dan kondisi yang dihadapi bersama-sama, menjalankan hak dan kewajiban suami dan begitu pula dengan sang istri, membangun komunikasi yang baik.

Disusun oleh: Hamid Muhammad Nur Pua Nabu, Muhammad Farkhan Al Asyrof, Latifah Kurniawati

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun