b). Masyarakat yang menerima
Masyarakat yang menerima perempuan yang hamil sebelum menikah dimana ada pendapat masyarakatyang terbagi menjadi dua bagian pertama yaitu ada masyarakat yang berpendapat bahwa perempuan yang hamil sebelum menikah itu adalah sebagai sebuah penyesalan sudah tidak berguna.Yang Kedua yaitu masyarakat yang berpendapat tentang perepuan yang hamil sebelum menikah tersebut adalah musibah yang sudah menjadi takdir yang tidak bisa dipungkiri lagi.
c). Masyarakat yang netral
Masyarakat yang menganggap bahwa perempuan yang hamil sebelum menikah adalah sebagai gejala perubahan zaman, Masyarakat yang menganggap perempuan yang hamil sebelum menikah bahwa tidak bisa melarang remaja untuk berpacaran saat ini akibat perkembangan zaman.Disamping itu masyarakat ada yang berpendapat anak remaja yang berbuat zina tersebutbbahwa yang akan menanggung dosa dan malu pelaku yang berbuat maksiat tersebut. Seolah-olah masyarakat hanya bersikap apatis dan tidak peduli terhadap yang terjadi dengan lingkungan tempat ia tinggal. Yang kedua kedua peneliti juga menemukan pendapat terhadap perempuan yng hamil sebelum menikah bahwa perempuan yang hamil sebelum menikah ini sudah berlangsung lama. Masyarakat yang menyatakan bahwa perempuan yang hamil sebelum menikah ini pernah terjadi dari zaman terdahulu tidak pada zaman sekarang saja.
Cara membangun keluarga Sakinah, Mawadah, Warahmah dapat diterapkan dalam sehari-hari saling mengingatkan jika diantara satu sama lain pasangan memiliki salah, saling mengerti akan keadaan dan kondisi yang dihadapi bersama-sama, menjalankan hak dan kewajiban suami dan begitu pula dengan sang istri, membangun komunikasi yang baik.
Disusun oleh: Hamid Muhammad Nur Pua Nabu, Muhammad Farkhan Al Asyrof, Latifah Kurniawati
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H