Mohon tunggu...
syaharani anisa
syaharani anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

saya senang membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengkaji Pencatatan Perkawinan dan Dampaknya di Indonesia

14 Februari 2023   19:07 Diperbarui: 14 Februari 2023   19:14 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Pencatatan perkawinan sudah ada di indonesia sebelum kemerdekaan dengan adanya BW dan HOCI. Sedangkan kemerdekaan muncul adanya Undang-undang No. 22 Tahun 1946 dan No. 32 Tahun 1945. Dan lebih tegas dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI.

Sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 , Adrian Bedner dan Stijn van Huis menjelaskan: "Sebelum Tahun 1974 penduduk Indonesia adalah tunduk pada berbagai peraturan perkawinan yang diwarisi dari pemerintah kolonial. 

Dengan cara yang biasanya bersifat pragmatis, Pemerintah kolonial tidak pernah berusaha untuk membawa semua warga negara di bawah satu undang-undang melainkan hanya ikut campur dalam perihal keluarga jika dibutuhkan oleh tekanan eksternal. Salah satu sistem hukum perkawinan yang berlaku adalah hukum perkawinan islam. 

Di masa penjajahan Belanda hukum perkawinan yang berlaku adalah compendium freijer, yaitu kitab hukum yang berisi aturan-aturan hukum perkawinan dan hukum waris menurut islam. Yang ditetapkan pada 25 Mei 1760 untuk dipakai oleh VOC.

Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Hal ini merupakan suatu upaya yang diatur dalam perundang-undangan, guna melindungi martabat dan kesucian (mitsaqan ghalidhan) perkawinan, dan lebih khusus lagi melindungi perempuan dan anak-anak dalam rumah tangga. 

Dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memuat tujuan pencatatan perkawinan agar terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam, maka dari itu perkawinan harus dicatat. 

Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yang pelaksanaannya dimuat dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Bab II tentang Pencatatan Perkawinan. Mencatat akad nikah secara resmi akan merealisasikan maslahat agama dan sosial untuk mencegah pengolakan hubungan perkawinan dan memelihara hak-hak istri dan anak. 

Pernikahan belum menghadapi sebuah masalah pengingkaran ketika masyarakat masih sedikit dan terbatas, namun ketika adanya perubahan dalam kehidupan terkikisnya jalinan ikatan sosial yang mengikat manusia dan semakin banyaknya populasi jumlah manusia, masalahpun semakin bercabang. Lalu norma etika pun semakin rusak, saat itulah sangat sulit membiarkan masalah ini seperti dahulu. Maka dari itu pentingnya pencatatan nikah dilakukan karena banyaknya berhubungan dengan banyaknya aspek.

Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang mendeskripsikan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan dan falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. 

Pasal 1 Undang-undang perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagian dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu ikatan merupakan hubungan yang tidak formil dan tidak dapat dilihat, walau tidak nyata ikatan itu harus ada karena tanpa adanya ikatan batin dan ikatan lahir suatu perkawinan itu menjadi rapuh. Perkawinan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dapat diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak boleh diputuskan begitu saja.

Pernikahan dalam tinjauan sosiologis pada umumnya nikah di bawah tangan di Indonesia disebabkan oleh empat faktor, yakni: Pertama, berbenturan dengan hukum positif. pernikahan di bawah tangan dilakukan untuk menghindari birokrasi yang berbelit-belit dan mungkin sulit untuk dilaksanakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun