Mohon tunggu...
Syafrudin Budiman SIP
Syafrudin Budiman SIP Mohon Tunggu... Administrasi - Saya aktivis pejuang yg sering turun ke jalan untuk demo menyuarakan aspirasibrakyat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis dan Aktivis Politik di Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT KBN Diduga Jadi Bancaan Korupsi, KPK Diminta Tetapkan HM. Sattar Taba Tersangka

14 Agustus 2019   13:03 Diperbarui: 14 Agustus 2019   13:12 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pengurus DPP Jokowi Mania Nusantara (Joman) di wawancarai awak media usai melaporkan kasus video seorang pria yang mengancam memenggal kepala Jokowi, Sabtu sore (12/05/2019). Foto: Syafrudin Budiman.

"Kami mendesak KPK untuk memeriksa kasus ini lebih mendalam lagi dan segera menetapkan H.M Sattar Taba dan Akhmad Khusairi sebagai tersangka, karena dalam kasus ini ada unsur dugaan penggelapan dan penyuapan," tandas Immanuel.

Tidak hanya itu, Joman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), HM. Sattar Taba terkait temuan 20 kasus dugaan korupsi di PT KBN dalam kurun waktu 2014-2016.

Immanuel menjelaskan dalam laporan masyarakat 11 Juli 2019 ke KPK, diduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp 64,1 Miliyar. Contohnya, kasus dugaan korupsi di PT KBN tersebutyaitu adalah terkait kerjasama sewa tanah antara PT KBN dan dua investor PT Sion dan PT Karya Teknik Persindo yang diduga harga sewanya dimurahkan. Akibatnya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp4.235.153.520.

Selain itu kata Immanuel, ada juga dalam proyek penggunaan lahan depo oleh PT Kharisma Astra Nusantara seluas 23.000m, ternyata tidak dibuatkan Surat Perjanjian sewa menyewa. Tercatat, sejak Desember 2013 s.d. Pemeriksaan SPI 22 Juni 2015 baru melakukan angsuran pembayaran sebesar Rp5.385.000.000.

Menurut Immanuel, banyak modus yang ditemukan dalam kasus proyek PT KBN. Salah satunya adanya dugaan dengan cara memainkan perjanjian kontrak kerja. Bahkan katanya, oknum PT KBN tidak segan-segan melakukan wanprestasi dalam menjalankan perjanjian kontrak demi tujuan tertentu.

Relawan Joman menduga modus ini juga dilakukan dalam kasus PT KBN dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait masalah pengelolaan Pelabuhan Marunda. Hal ini kata Immanuel, terlihat dari Addendum Kontrak yang sampai terjadi tiga kali dan hingga saat ini masih berlarut-larut. Bahkan kasus ini terlihat janggal dengan dimenangkannya PT KBN oleh Hakim/Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Relawan Joman mendesak KPK dalam dugaan 20 kasus dugaan korupsi di PT KBN harus diaudit dan diinvestigasi lebih lanjut. Bahkan, pihaknya mendorong KPK untuk memeriksa dan mengaudit harta kekayaannya Direktur PT KBN dan jajarannya. Tak hanya ini Joman juga meminta KPK untuk memeriksa hakim, 3 dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan 3 hakim lainnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memutuskan perkara PT KBN dengan PT KCN.

"Saya berharap kasus ini jangan mandek lagi dan berlarut-larut, KPK harus bekerja cepat seperti mengungkap kasus korupsi di BUMN lainnya." pungkas Immanuel. (red)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun