Jakarta  - Organisasi Relawan Jokowi Mania Nusantara (Joman) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dan menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret HM Sattar Taba Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Kasus ini terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara yang mandek di tangan kepolisian.
Sebelumnya, Sattar Taba Direktur Utama PT KBN, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan uang Rp7,7 miliar terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda dengan Nomor Laporan Polisi LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 2 Mei 2018.
"Kasusnya masih mengambang begitu saja dan hingga kini KPK belum menangkap Sattar Taba Direktur PT KBN, padahal jelas ada unsur kerugian negera yang cukup besar," terang Immanuel Ebenezer Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Nusantara (Joman) dalam keterangan persnya, Selasa (14/08/2019).
Kata Immanuel. kabarnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SP.Dik/ 3712/ VIII/2018/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 13 Agustus 2018 lalu. Surat ini ditembuskan kepada dua terlapor, yakni Sattar Taba dan Direktur Keuangan Karya Citra Nusantara (KCN) Ahmad Khusyairi.
"Kasus ini sudah berjalan pada tahap penyidikan, akan tetapi tidak jelas dan mengambang begitu saja. Rumor yang muncul Sattar Taba dibekingi oleh elit penjaga kekuasaan. Faktor ini membuat KPK belum juga melakukan tindakan berani terhadap Sattar Taba," ujar Immanuel.
Selain itu kata Immanuel, HM. Sattar Taba sudah juga dilaporkan ke KPK. Dua laporan itu, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana sebesar Rp 7,7 miliar milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), dengan terlapor Akhmad Khusairi, Direktur Keuangan PT KCN dan M Sattar Taba Dirut PT KBN tertanggal 21 Februari 2019. Serta laporan tentang dugaan suap dan gratifikasi serta korupsi biaya hukum PT KBN sebesar Rp 33,87 miliar tertanggal 22 Maret 2019.
"Terkait laporan dugaan suap dan gratifikasi serta korupsi biaya hukum PT KBN, para terlapor disinyalir mempengaruhi Penetapan Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sengketa kepemilikan saham PT KCN dengan terlapor Indra Hamzah selaku Pelaksana Biro Hukum PT KBN dan M Sattar Taba, Dirut PT KBN)," terangnya.
Sebenarnya kata Immanuel, kasus laporan dugaan korupsi Rp 7,7 miliar dana PT KCN merupakan kasus yang sederhana. Para pelapor selama ini mengaku turut menyertakan bukti-bukti pendukung dan melibatkan ASN serta sangat jelas unsur korupsinya saat diperiksa KPK.
Untuk itu, Immanuel menyakini KPK tak sulit dalam mengusut kasus ini. Namun, pihak KPK baru bisa menindaklanjuti kasus ini jika ada SP-3 dari Pihak Polda Metro Jaya. Padahal, substansi perkara kasus dugaan korupsi yang dilaporkan pihaknya ke KPK berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum, meskipun obyek perkaranya sama.
"Dalam laporan ke KPK ada bukti PT KCN mengeluarkan 11 cek senilai Rp 7,7 miliar untuk kegiatan pekerjaan fiktif. Hal ini menjadi pintu pemeriksaan dugaan modus yang digunakan untuk membobol dana PT KCN. KPK bisa melalui ini, " katanya.
Selain itu, kata Immauel dalam laporan masyarakat ke KPK terungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya terkait penerbitan sejumlah cek yang hanya ditandatangani sepihak, yaitu oleh Direktur Keuangan PT KCN, Akhmad Khusairi. Padahal menurut peraturan, cek seharusnya ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Dirut PT. KCN. Selanjutnya juga adanya kejanggalan penarikan dana dari bank yang dilakukan sebelum cek itu diterbitkan, serta dugaan seluruh dana hasil penarikan cek diserahkan kepada HM Sattar Taba.