Mohon tunggu...
syafruddin muhtamar
syafruddin muhtamar Mohon Tunggu... Dosen - Esai dan Puisi

Menulis dan Mengajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik - Hukum Budaya Sastra

18 Juni 2024   12:05 Diperbarui: 18 Juni 2024   12:13 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program sastra masuk kurukulum, terutama untuk jenjang pendidikan dasar, menengah dan atas, sepatutnya berpegang teguh pada asas 'sastra Pancasila', sastra yang bermutu dan mengandung nilai luhur. Adalah kerja meletakkan nilai-nilai fundamental pada landasan peradaban Indonesia, melalui gagasan bermutu dan luhur dalam wadah sastra.

Karena demikianlah dasar dari seluruh kebijakan hukum nasional, Pancasila sebagai 'ideologi' negara, menjadi sentrum kebijakan, tidak terkecuali, kebijakan terhadap sastra bagi dunia pendidikan nasional.

Satu hal yang membuat dilematis adalah ketika tangan kekuasaan menjangkau semua perikehidupan masyarakat tanpa batas. Meskipun dengan maksud yang konstitusional, namun 'cara' memproses kebijakan itu, seringkali seperti mengerjakan proyek 'konstuksi jalan tol'. Mengabaikan esensi dan hanya berorientasi pada 'bentuk'.

Esensi konstitusionalitasnya, tinggal mendekam dalam lex scripta. Orientasi formalistik-prosedural, tuntutan yang terdahulukan. Padahal, hakikat konstitusi menuntut haknya untuk didengarkan.

Karya-karya sastra yang hendak direkomendasikan adalah bahan untuk membangun karakter dan mental manusia pelajar Indonesia. Di masa depan, mereka yang akan mengisi sejarah pejalanan republik ini.

Namun jika asupan bacaannya bertentangan dengan semangat dan filosofi negara (Pancasila), bisa saja secara potensial, 'generasi' ini, akan makin membawa sejarah bangsanya makin jauh dari basis kebudayaan dan nilai-nilai dasar mereka sebagai manusia Indonesia (yang bertuhan, yang beradab, berkemanusiaan, yang bersatu, yang berhikmah dan berkebijaksanaan, dan yang berkeadilan, sebuah cermin jati diri bangsa).

Maka jika demikian, ini juga berarti, pelaksaaan kebijakan hukum 'dunia sastra' ini telah bergeser jauh dari politik hukum yang sebenarnya dari kebijakan itu. Bahkan mungkin, menentangnya sama sekali.

        

SM. 09/06/2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun