Mohon tunggu...
Syafruddin dJalal
Syafruddin dJalal Mohon Tunggu... profesional -

bagi Kompasianer yang satu ini, hanya ada satu Indonesia yakni Indonesianya, Indonesia Anda dan Indonesia kita. Mengapa harus berbeda tegasnya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

“Macan Ompong”, Pelindung Whistle Blower di Indonesia

26 Maret 2010   23:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:10 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah baik. Hanya menunggu kemauan yang kuat untuk menegakkannya. Apalagi menghadapi para "Markus" yang justru berasal dari penegak hukum itu sendiri (klik di sini) . Tak mungkin orang dari luar institusi. Jika tidak demikian, maka whistle blower di Indonesia hanya dilindungi oleh "Macan Ompong" seperti judul postingan ini. Seram tapi tidak mempunyai kuasa menggigit. Wassalam (sj)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun