UU No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah baik. Hanya menunggu kemauan yang kuat untuk menegakkannya. Apalagi menghadapi para "Markus" yang justru berasal dari penegak hukum itu sendiri (klik di sini) . Tak mungkin orang dari luar institusi. Jika tidak demikian, maka whistle blower di Indonesia hanya dilindungi oleh "Macan Ompong" seperti judul postingan ini. Seram tapi tidak mempunyai kuasa menggigit. Wassalam (sj)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H