Mohon tunggu...
Syafriansyah Viola
Syafriansyah Viola Mohon Tunggu... Pegawai Negeri Sipil -

suka baca fiksi dan sekali-sekali....menulis!

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Ayahku Seorang Pengacara: Jejak Darah (3)

2 Juli 2015   13:56 Diperbarui: 2 Juli 2015   13:56 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengunjung dan peserta sidang hening. Mereka khusuk mendengarkan Jaksa.
“Demikianlah, keterangan yang ada di dalam BAP ini, Yang Mulia. Terimakasih.”

Hakim menanyakan kepada Jaksa, apakah akan menghadirkan saksi lain dalam sidang kali ini.
“Iya, Yang Mulia. Saya mengajukan 2 orang saksi ahli dalam sidang ini.”
Jaksa meminta pihak keamanan menghadirkan saksi ahli dari penyidik kepolisian ke muka sidang. Saksi ahli masuk, lalu duduk di kursi saksi di depan hakim.

Hakim bertanya, “saudara saksi, apa pekerjaaan saudara?”
“saya adalah penyidik dari kepolisian, Yang Mulia.”
Hakim tidak bertanya lagi dan memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya kepada saksi ahli dari penyidik.

“Terimakasih, Yang Mulia. Saudara saksi, apa temuan saudara dalam kasus pembunuhan ini?
“Kami menemukan bercak darah di sejumlah lokasi di tempat kejadian perkara (TKP), pak Jaksa”
“Dimana saja di temukan bercak darah itu?”
“Jejak darah itu kami temukan di kamar saksi I, di botol, jejak darah juga ditemukan di kamar terdakwa dan jalan menuju tempat dikuburkannya korban.”
“Selain jejak darah, bukti apalagi yang saudara temukan di tempat kejadian perkara?”
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami juga menemukan bukti lain, pak Jaksa. Temuan ini berupa jejak kaki, tangan serta sidik jari.”

Jaksa merasa cukup bertanya. Hakim memberi kesempatan kepada pengacara terdakwa bertanya. Pengacara terdakwa maju dan bertanya kepada saksi ahli I dari penyidik kepolisian.
“Saudara saksi, apakah darah yang ditemukan sudah mengering atau masih basah?”
“Bercak darah yang ditemukan sudah mengering, pak Pengacara.”

“Saudara saksi, saya juga mengikuti perkembangan kasus ini di media. Pada penyelidikan awal, jejak darah hanya ditemukan di kamar saksi I (utama) dan di tempat korban dikuburkan. Lalu ketika kasus ini di ketahui publik, publik mengutuk keras. Anehnya, kemudian jejak darah baru ditemukan di kamar terdakwa. “Apakah saudara bekerja di bawah tekanan publik dan media?”
“Saya tak berwenang menjawab ini, pak Pengacara. Ini sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) kami sebagai penyidik di kepolisian.”

“Baiklah. Saudara saksi, saudara mengatakan bahwa jejak darah ditemukan di kamar saksi I (saksi utama), di botol dan di kamar terdakwa. Bisa saja pembunuhan itu terjadi di kamar saksi I. Lalu darahnya jatuh dan berceceran di banyak tempat. Atau ketika terdakwa memanggil saksi I untuk membersihkan kamarnya dan bercak darah menempel disana. Bukankah, saksi I pernah mengakui bahwa beliau adalah pembunuh korban pada keterangan awal penyidikan. Apakah itu ada kemungkinannya?”
“Saya tidak berwenang menjawab itu, pak Pengacara. Saya kira semua sudah tertulis lengkap di BAP.”

Pengacara terdakwa selesai bertanya. Saksi ahli I dari penyidik kepolisian keluar dari ruang persidangan ini.
Saksi ahli II dari tim laboratorium dan forensik dihadirkan ke depan sidang. Ia masuk dan duduk dikursi saksi. Jaksa IV maju dan bertanya.

“Saudara saksi, apakah bercak darah yang ditemukan itu adalah darah untuk satu orang yang sama?”
“Benar, pak Jaksa. Bercak darah itu kami kirim ke laboratorium dan forensik Markas Besar kepolisian di Jakarta untuk di uji lebih lanjut. Dari beberapa jejak darah itu, kami mencocokkan data secara ilmiah. Yakni data antemortem dari keluarga korban dan postmortem di tempat kejadian perkara. Hasil uji labfor itu menyatakan bahwa itu adalah darah yang sama untuk satu orang. Darah seorang perempuan.”

Jaksa menyerahkan hasil uji labfor darah kepada hakim. Jaksa merasa cukup bertanya kepada saksi ahli dan berkata, “Cukup sekian pertanyaan dari saya, Yang Mulia.”
Hakim memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.
“Terimakasih, Yang Mulia. Saudara saksi, apakah tidak ada kemungkinan bahwa itu adalah darah hewan. Kucing, barangkali?”
“Berdasarkan hasil uji laboratorium dan forensik. Saya bisa pastikan bahwa itu adalah darah manusia, pak Pengacara.”

“Apakah uji labfor itu sudah dilakukan pemeriksaan silang dengan keterangan saksi dan terdakwa?”
“Soal itu saya tidak tau, pak Pengacara.” Saksi menelan ludah dengan susah payah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun