Mahasiswa Universitas Mercu Buana Meruya menyelenggarakan kegiatan Webinar Edukasi dengan tema “Pencegahan Perilaku Penyimpanhan Seksual”.
Belakangan ini maraknya tersebar di media digital terjadinya pelecehan seksual oleh wanita yang dilakukan lawan jenis.
Perilaku penyimpangan seksual di dunia digital merupakan akibat penggunaan teknologi yang tidak bijak sehingga banyak anak yang terjerumus dalam tindakan asusila karena mengakses muatan-muatan pornografi di internet.
Bentuk – Bentuk Penyimpangan Seksual biasanya, cara yang digunakan oleh orang tersebut adalah menggunakan obyek seks yang tidak wajar.
Penyebab terjadinya kelainan ini bersifat psikologis atau kejiwaan, seperti pengalaman sewaktu kecil, dari lingkungan pergaulan, dan faktor genetik.
Berdasarkan fenomena tersebut kami mahasiswa Universitas MercuBuana bermaksud memberikan edukasi pentingnya pencegahan perilaku penyimpangan seksual pada remaja melalui media digital dengan tema edukasi.
Melalui Kegiatan Kuliah Peduli Negeri (KPN) bimbingan Ridho Azlam Ambo Asse, S.IKom., M.I.Kom Mahasiswa atas nama Annisa Rizky Amelia (MC & Pemateri), Syafirah Raudhatul Akbar (Pemateri), menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan tema “Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual”.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 28 November 2021 ini menarik berbagai partisipan yang merupakan siswa SMPN 206 Jakarta yang dilakukan secara daring melalu GoogleMeet.
Kegiatan ini mengingatkan peserta bagaimana melakukan pencegahan seksual dalam dunia digital.
Mahasiswa menyampaikan informasi ‘Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual’ yang dilaporkan naik drastis di tahun 2020-2021, dan berdasarkan data dari Komnas Perempuan jumlah kasus meningkat dari 241 menjadi 942, faktor pemicu nya, proses terjadi penyimpangan seksual.
Menurut Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan, terdapat beberapa bentuk kekerasan seksual online, yaitu cyberhacking, cyberharassment, cyber recruitment, cyber stalking atau menguntit, malicious distribution, menyebarkan foto intim korban (revenge porn), cyber harassment seperti sexting di luar persetujuan korban, serta impersonation dengan bentuk morphing atau pengubahan suatu gambar atau video korban. Hal apa yang harus dilakukan oleh korban, serta tipn mencegahnya jika terjadi pelecehan seksual berbasis Online.
Para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan sesuai tema yang sudah diselenggarakan.
Kegiatan webinar edukasi ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H