Menurut Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan, terdapat beberapa bentuk kekerasan seksual online, yaitu cyberhacking, cyberharassment, cyber recruitment, cyber stalking atau menguntit, malicious distribution, menyebarkan foto intim korban (revenge porn), cyber harassment seperti sexting di luar persetujuan korban, serta impersonation dengan bentuk morphing atau pengubahan suatu gambar atau video korban. Hal apa yang harus dilakukan oleh korban, serta tipn mencegahnya jika terjadi pelecehan seksual berbasis Online.
Para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan sesuai tema yang sudah diselenggarakan.
Kegiatan webinar edukasi ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H