Mohon tunggu...
Syafara Ardefya Putri
Syafara Ardefya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Mahasiswa di Universitas Pamulang, Prodi Pendidikan Ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Fungsi Linier dalam Perhitungan Pajak

15 April 2024   17:00 Diperbarui: 15 April 2024   17:12 1061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

T = 108,8

Pajak yang ditanggung konsumen 

Tk = (Pet-Pe) Qet

Tk = (86,4 - 84) 27,2

Tk = 2,4 27,2

Tk = 65,28

Pajak yang ditanggung produsen

Tp = T - Tk

Tp = 108,8 - 65,28

Tp = 43,52

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun