Pembangunan adalah proses natural mewujudkan cita-cita bernegara, yaitu terwujudnya masyarakat makmur dan sejahtera secara adil serta merata.
Todaro dalam bukunya Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga (1994:15) menyebutkan “pembangunan adalah proses multidimensional yang melibatkan perubahan-perubahan mendasar dalam struktur sosial, perilaku sosial, dan institusi nasional, disamping akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidakmerataan, dan pemberantasan kemiskinan.”
Konsep pembangunan ekonomi dalam artian pembangunan ekonomi sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan, ketidakmerataan, dan pengangguran dalam kerangka pembangunan ekonomi pada prosesnya, selama tiga dasarwarsa ini telah menunjukkan hasil yang signifikan dan telah mampu menempatkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lain didunia.
Namun, konsep pembangunan ekonomi tersebut turut juga mewariskan berbagai permasalahan lingkungan seperti penurunan kualitas hidup dan kerusakan lingkungan akibat tindakan eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam.
Konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai respon terhadap kebutuhan untuk menyeimbangkan kemajuan ekonomi dan sosial dengan perhatian pada lingkungan dan pelestarian terhadap sumber daya alam adalah sebuah konsep pembangunan yang memperhatikan dan mempertimbangkan dimensi lingkungan hidup.
Perubahan pilar pembangunan dari pro-jobs, pro-poor dan pro-growth menjadi pro-jobs, pro-poor, pro-growth dan pro-environment sangat relevan untuk mengetahui sejauh mana perubahan yang terjadi pada lingkungan hidup dalam dimensi ruang dan waktu terkait dengan pembangunan di Indonesia.
Selain perubahan paradigma pembangunan, faktor manusia merupakan hal yang paling penting dan mendasar untuk disadarkan. Selama manusia masih terus mengeksploitasi alam, maka dapat dipastikan selama itu pula lingkungan akan terus mengalami kerusakan.
Untuk itu, perlu dilakukan upaya penyadaran akan pentingnya kecintaan dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan upaya pembentukan generasi muda Indonesia yang cinta dan peduli lingkungan.
Apabila hal ini dapat dilakukan maka niscaya Indonesia akan menjelma menjadi negara yang adil, makmur, sejahtera secara merata dengan lingkungan yang berkualitas, sehat, bersih, nyaman, dan aman.
Menumbuhkan Rasa Cinta terhadap Lingkungan
Kebijakan pelestarian lingkungan hidup yang telah dirumuskan pemerintah Indonesia dalam undang-undang tidak akan pernah terwujud jika manusianya tidak pernah memiliki rasa cinta dan peduli terhadap lingkungan.