Mohon tunggu...
Syafa Naurah
Syafa Naurah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya Syafa Naurah mahasiswi di Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Peran Unicef Terhadap Kekerasan Anak di Indonesia

31 Juli 2023   23:15 Diperbarui: 31 Juli 2023   23:24 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Indonesia menyetujui Konvensi Hak Anak pada tanggal 25 Agustus 1990 Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 yang mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 1990. Anak. Anak-anak Indonesia banyak mengalami kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan jalanan, kekerasan sekolah dan kekerasan teman sebaya rekan namun, dalam banyak kasus tetap tidak terselesaikan. Secara historis, belum ada pendekatan kebijakan perlindungan anak di Indonesia komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan anak. memenangkan banyak hal UNICEF mendukung peningkatan kapasitas staf nasional tingkat menengah mitra kementerian memberikan pelatihan tentang pendekatan sistem berdasarkan perlindungan anak, pelaksanaan beberapa proyek pemetaan tingkat kabupaten menyusun peraturan dan anggaran perlindungan anak di tingkat lokal. 

  • Fungsi Role Supervisory UNICEF untuk Melakukan Pemantauan Terhadap Kasus Pelanggaran Hak Anak Melalui Dewan Perwakilan Rakyat

Dalam melaksanakan tugas organisasi internasional yaitu tugas atau fungsi pengawasan Organisasi internasional memantau, melaporkan, dan bertindak pastikan aturan yang disepakati diikuti. Dalam hal ini, UNICEF harus mampu melakukannya memantau, melaporkan dan mengarahkan kasus kekerasan terhadap anak berlangsung di Indonesia. UNICEF bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan program UNICEF direncanakan sesuai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia. UNICEF menghadapi tantangan dalam memantau proses dan prosedur untuk menemukan pelanggaran hak anak Indonesia. UNICEF mengawasi tindakan pemerintah, yang merupakan salah satu mandatnya kamar perwakilan utama. DPR dan anggotanya memiliki hak akses informasi memberi mereka kesempatan untuk meninjau dan mempelajari operasi semua cabang pemerintahan. Salah satu tugas DPR dan anggotanya yang paling penting dan seringkali lebih teknis adalah memastikan bahwa standar hukum nasional menawarkan perlindungan yang setara terhadap kekerasan, penyalahgunaan dan pelecehan anak. Hukum saja tidak cukup (Rizky Rosiana, 2018). 

Referensi: 

Rahmawan M, 2021, “Peran UNICEF Dalam Menangani Isu Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia Selama Pandemi Covid-19”, Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik. 

Rabiah Al Adawiah, 2015, “Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak”, Jurnal Keamanan Nasional, Vol. 1 No. 2. 

Pertahanan, K. (2015). Buku putih pertahanan Indonesia. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 

Suryani I., 2019, “Upaya Preventif UNICEF (United Nations Children's Fund) Dalam Pencegahan Kejahatan Seksual Pada Anak (Studi Kasus Pada Video Animasi Pendidikan Anak “Kisah Si Geni”)”, Jurnal Akrab Juara, Vol. 4 No.3. 

Wulandhari, A. (2019). PERANAN UNITED NATIONS CHILDREN’S FUND DALAM MEMULIHKAN DAN MEMPERBAIKI LAYANAN AIR BERSIH DAN SANITASI DI ACEH. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 

Winata, M. R. (2019). PERAN UNICEF DALAM MEMBANTU MENGATASI PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA (Doctoral dissertation, PERPUSTAKAAN)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun