Indonesia menyetujui Konvensi Hak Anak pada tanggal 25 Agustus 1990 Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 yang mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 1990. Anak. Anak-anak Indonesia banyak mengalami kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan jalanan, kekerasan sekolah dan kekerasan teman sebaya rekan namun, dalam banyak kasus tetap tidak terselesaikan. Secara historis, belum ada pendekatan kebijakan perlindungan anak di Indonesia komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan anak. memenangkan banyak hal UNICEF mendukung peningkatan kapasitas staf nasional tingkat menengah mitra kementerian memberikan pelatihan tentang pendekatan sistem berdasarkan perlindungan anak, pelaksanaan beberapa proyek pemetaan tingkat kabupaten menyusun peraturan dan anggaran perlindungan anak di tingkat lokal.
- Fungsi Role Supervisory UNICEF untuk Melakukan Pemantauan Terhadap Kasus Pelanggaran Hak Anak Melalui Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam melaksanakan tugas organisasi internasional yaitu tugas atau fungsi pengawasan Organisasi internasional memantau, melaporkan, dan bertindak pastikan aturan yang disepakati diikuti. Dalam hal ini, UNICEF harus mampu melakukannya memantau, melaporkan dan mengarahkan kasus kekerasan terhadap anak berlangsung di Indonesia. UNICEF bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan program UNICEF direncanakan sesuai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia. UNICEF menghadapi tantangan dalam memantau proses dan prosedur untuk menemukan pelanggaran hak anak Indonesia. UNICEF mengawasi tindakan pemerintah, yang merupakan salah satu mandatnya kamar perwakilan utama. DPR dan anggotanya memiliki hak akses informasi memberi mereka kesempatan untuk meninjau dan mempelajari operasi semua cabang pemerintahan. Salah satu tugas DPR dan anggotanya yang paling penting dan seringkali lebih teknis adalah memastikan bahwa standar hukum nasional menawarkan perlindungan yang setara terhadap kekerasan, penyalahgunaan dan pelecehan anak. Hukum saja tidak cukup (Rizky Rosiana, 2018).
Referensi:
Rahmawan M, 2021, “Peran UNICEF Dalam Menangani Isu Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia Selama Pandemi Covid-19”, Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik.
Rabiah Al Adawiah, 2015, “Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak”, Jurnal Keamanan Nasional, Vol. 1 No. 2.
Pertahanan, K. (2015). Buku putih pertahanan Indonesia. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Suryani I., 2019, “Upaya Preventif UNICEF (United Nations Children's Fund) Dalam Pencegahan Kejahatan Seksual Pada Anak (Studi Kasus Pada Video Animasi Pendidikan Anak “Kisah Si Geni”)”, Jurnal Akrab Juara, Vol. 4 No.3.
Wulandhari, A. (2019). PERANAN UNITED NATIONS CHILDREN’S FUND DALAM MEMULIHKAN DAN MEMPERBAIKI LAYANAN AIR BERSIH DAN SANITASI DI ACEH. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Winata, M. R. (2019). PERAN UNICEF DALAM MEMBANTU MENGATASI PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA (Doctoral dissertation, PERPUSTAKAAN)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H