Tindakan kekerasan terhadap anak di Indonesia terus mengalami peningkatan. Sangat sering ditemukan pada lingkungan sekitar anak-anak yang menjadi korban jenis eksploitasi. Salah satu ungsi suatu negara adalah sangat dibutuhkan untuk mengurangi peningkatan eksploitasi mempertimbangkan anak-anak adalah modal pembangunan dimasa yang akan datang. Pemerintah juga harus bertanggung jawab pada dampak dan semua permasalahan yang terjadi kepada rakyat. Segala bentuk eksploitasi terhadap anak yang berdampak pada psikologis anak. Permasalahan eskploitasi anak dengan berbagai tujuan melingkupi beberapa faktor yaitu diantaranya adalah ekonomi, pengaruh lingkungan, kurangnya pendidikan, ada juga faktor budaya seperti pernikahan dini, hutang dan lemahnya penegakan dan perlidungan hukum yang telah dimanfaatkan untuk daat mengeksplotasi anak tersebut.Â
Dilihat dari kondisi Indonesia yang semakin hari semakin meningkat akibat kasus eksploitasi terhadap anak- anak di Indonesia, UNICEF merupakan suatu organisasi internasional yang berperan aktif dalam menangani kasus dan berbagai isu tentang anak yang turut membantu Indonesia dalam memerangi para pelaku kejahatan perdagangan anak. Sejarah awal UNICEF berada di Indonesia dimulai pada tahun 1948. Kehadiran organisasi pada awalnya adalah untuk mendukung penangan masalah kekeringan yang terjadi pada wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya pada wilayah Lombok. Kemudian pada periode- priode selanjutnya UNICEF mulai melaksanakan berbagai peran pendampingan, pengolakasian bantuan luar negeri dan lain-lainnya dari masa kepemimpinan Presiden Soekarno (Orde Lama), Presiden Soeharto (Orde Baru) dan rezim- rezim setelahnya.Â
APA SAJA FAKTOR YANG MENYEBABKAN KEKERASAN PADA ANAK?
Kekerasan adalah suatu bentuk dari pelanggaran aturan nasional dan internasional, serta HAM. Menurut dari World Health Organization (WHO), kekerasan merupakan penggunaan kekuatan fisik atau kekeuasaan secara disengaja, sebuah ancaman atau tindakan, terhadap seseorang atau kelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan kemungkinan besar menyebabkan luka, kematian, kerugian psikologis, kelainana dalam perkembangan atau perampasan hak (WHO Report on Violence and Health, 20220. Kekerasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perihal yang memiliki sifat keras atau bersifat perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan sebuah cidera atau matinya orang lain yang menyebabkan kerusakan fisik atau barang pada orang lain.Â
Penyebab terjadinya sebuah kekerasan terhadap anak antara lain adalah karakteristik pribadi anak tersebut, karakteristik pelaku kekerasan, lingkungan fisik dan budaya. Menurut Nugroho, faktor utama dalam kekerasan anak adalah orang tua yang sudah terbiasa atas perlakuan kekerasan sejak kecil dan tidak mampu mengontrol emosinya, tidak mampu dalam memahami aspek perkembangan anaknya, dan berakibat kurangnya dukungan sosial, cacar fisik, anak yang tidak diinginkan dan kelahiran anak yang dapat membunuh ibunya, dan dianggap sebagai anak yang tidak membawa sebuah keberuntungan (Rabiah 2015). Faktor lain dalam kekerasan terhadap anak adalah stres keluarga. Stres keluarga bisa diakibatkan oleh anak orang tua, atau keadaan tertentuÂ
KEBIJAKAN-KEBIJAKAN DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Kebijakan yang memiliki kaitan dengan pencegahan kekerasan terhadap anak diantaranya adalah dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 1 ayat (2) bahwa perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara maksimal dan optimal sesuai dengan harkat dan martabat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan sebuah perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Nandang Mulyana, 2018).Â
UPAYA DAN PERAN UNICEF DALAM MENANGANI KEKERASAN ANAK DI INDONESIA
UNICEF berkejasama dengan pemerintahan Indonesia untuk bisa mengidentifikasi resiko yang mengancam anak- anak bangsa, termasuk kekerasan, diskriminasi dan kelemahan pada bidang – bidang seperti kesejahteraan masyarakat dan peradilan terhadap anak. Fungsi UNICEF yaitu untuk menyediakan infrastruktur pendidikan pada seluruh dunia, dan terus meningkatkan kehidupan pada anak di negara berkembang, mempromosikan sebuah kesetaraan gender melalui pelaksanaan program pendidikan untuk perempuan, serta perlindungan anak dari kekerasan dan pelecehan (Ita Suryani 2019). Dalam hal tersebut UNICEF berupaya dalam memerangi kekerasan terhadap anak Indonesia melalui empat fungsi yaitu informasi, fungsi normatif, fungsi rule creating dan fungsi role supervisory.
- Fungsi Informasi Unicef Menjadikan Sebuah Media Sebagai Wadah informasi.
Media merupakan alat dalam mencari atau mempublikasikan sebuah informasi. Pemahaman yang komprehensif terkait kekerasan dan kejahatan terkait anak memerlukan berbagai jenis informasi, tidak hanya berdasarkan kebiasaan dan hal yang sama, tetapi juga pada informasi latar belakang pribadi dan keluarga dan linkungan sosial. UNICEF melakukan studi tentang kekerasan terhadap anak di Indonesia. masalah inidipandang sebagai langkah penting untuk memecahkan masalah kekerasan terhadap anak,terutama memberikan informasi dasar, termasuk karakteristik masalah dan informasi latar belakang kekerasan terhadap anak. Kontrol ini didasarkan pada ketersediaan pengetahuan dan informasi informasi yang akurat tentang kekerasan dan kejahatan terhadap anak. informasi tentang kekerasan terhadap anak-anak dapat ditemukan dalam file administrasi dan investigasi, catatan atau laporan tentang kekerasan terhadap anak.Â
- Fungsi Normatif Memperkuat Pendekatan Berbasis Sistem Bagi Perlindungan Terhadap Anak
UNICEF berupaya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan dan eksploitasi. UNICEF juga terlibat dalam pencegahan kejahatan, bantuan langsung, penegakan hukum dan investigasi berbasis penelitian. Indonesia punya pengembangan sistem kesejahteraan berorientasi pencegahan untuk anak-anak dan keluarga dan memerangi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Indonesia telah mengembangkan kerangka hak anak yang progresif. pendekatan berbasis Sistem Perlindungan Anak adalah pendekatan berbasis tanggung jawab atau tanggung jawab negara, khususnya dalam penyediaan jasa pemenuhan dan perlindungan hak anak. Negara berhak untuk mengakui dan melindungi anak-anak sebagai hak dan mempromosikan tanggung jawab tanggung jawab nasional untuk kesejahteraan mereka. Fokus pada pencegahan kekerasan anak menciptakan masalah, responsif terhadap semua anak, dan berfokus pada keluarga dan masyarakat (Yordan Gunawan, 2012).Â
- Fungsi Rule Creating UNICEF mendesak Pemerintah Indonesia Untuk Melakukan Pembuatan Sistem Perlindungan Anak di IndonesiaÂ