Inovasi pada transaksi cashless ini semakin lama menimbulkan perubahan sosial. Karena penggunanya semakin lama semakin terbiasa dan juga mampu untuk menggunakan tranasaksi cashless ini. dari mulai anak-anak remaja hingga masyarakat usia lanjut dapat menggunakan trobosan baru ini. tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan ini menimbulkan dampak positif bagi masyarakat karena penggunaannya lebih simple dan juga efisien. Apalagi disaat masa pandemi seperti ini, penggunaan cardless & cashless sangat meningkat, karena masyarakat diwajibkan untuk tidak melakukan kontak langsung.
Jika kita melihat teori struktural fungsional ini, maka penggunaan  transaksi cashless ini bisa menjadi salah satu sistem yang mana di dalamnya terdapat beberapa organ yang dapat menyokong keseimbangan kegiatan ekonomi itu sendiri. Disini penggunaan transaksi cashless kita analogikan sebagai suatu sistem atau bagian dari tindakan.
Pada konsep Adaptation, dimana sistem perlu menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar. Tentu hal ini berkaitan dengan kondisi masyarakat saat ini, selain karena kondisi teknologi yang memang sudah semakin maju, tigkat penggunaan cashless mulai tnggi karena kondisi Pandemi seperti ini. masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan transaksi dalam bentuk uang cash karena dapat mempercepat penyebaran virus covid-19. Dan akhirnya masyarakat melakukan penyesuaian diri dengan menggunakan transaksi cashless dengan tujuan agar mengurangi tingkat penyebaran virus.
Pada konsep selanjutnya yakni Goal Attainment, penggunaan e-Money baik secara cashless ataupun cardless bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus covid-19. Dimana pemerintah melakukan upaya- upaya dan juga menghimbau agar masyarakat ini hanya sedikit sekali untuk melakukan kontak. Salah satunya dengan transaksi non-tunai atau cashless ini.
Integrations, ini berkaitan dengan penggunaan sistem cashless dan diterapkan disemua sektor. Baik untuk pemesanan makanan, pembayaran jasa, dan lain sebagainya. pemeliharaan pola/latency juga berkaitan karena dengan diterapkannya disiplin terhadap anjuran pemerintah untuk tidak kontak langsung dengan barang/benda dengan gantinya menggunakan sistem transaksi non-tunai atau cashless.
 referensi :
Yuniati, U & Katon, Firman. (2020). Fenomena Cashless Society Dalam Pandemi Covid-19 (Kajian Interaksi Simbolikpada Generasi Millenial). Jurnal Signal. Vol 8(2).
Rafiqah, Lailan. (2018). Pendekatan Strktural Fungsional terhadap Hukum Islam Indonesia. 2 (2). 205-216.
http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/ijsep/article/download/6212/4520
https://swarakampus.com/web/2020/06/03/bagaimana-persepektif-sosiolog-melihat-fenomena-new-normal/