Mohon tunggu...
Syafa Mellyana
Syafa Mellyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Travel Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Struktural Fungsional terhadap Fenomena Cashless

27 Juni 2021   11:45 Diperbarui: 15 September 2024   00:11 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teori Struktural Fungsional 

Teori Struktural Fungsional ini memandang bahwa masyarakat ini sebagai sebuah struktur yang memang terdiri atas organ-orang di dalamnya yang saling ketergantungan. Disebut ketergantungan karena mereka perlu bekerjasama satu dengan yang lainnya agar tetap seimbang dan hidup.

Teori ini digagas oleh Talcott Parsons, bahwa 1) Masyarakat adalah sebuah sistem yang secara keseluruhan terdiri dar bagian-bagian yang saling bergantung. 2) keseluruhan atau sistem yang utuh menentukan bagian-bagian, yang artinya bagian yang satu tidak bisa dipahami secara terpisah kecuali dengan memperhatikan hubunganya dengan sistem keseluruhan yang melihatnya lebih luas  dimana bagian-bagian menjadi unsurnya. Bagian-bagian tersebut seperti nilai kultural, pranata hukum, pola organisasi ekonomi-teknologi. 3) bagian-bagian harus dipahami dalam kaitannya dengan fungsinya terhadap keseimbangan sistem keseluruhan. Jadi antara bagian-bagian dan keseluruhan sebagai satu sistem terdapat hubungan fungsional.

Menurut Talcott Parsons juga ada empat fungsi penting untuk semua sistem tindakan, yang dikenal sebagai konsep AGIL (Adaptation, Goal Attainment, Integration, dan Latency).

  • Adaptation, dimana sistem itu perlu melakukan adaptasi ataupun penyesuaian diri terhadap lingkungan sekitarnya untuk kebutuhan tertentu.
  • Goal Attainmet, disebut sebagai suau hal yang memiliki tujuan utama atau memiliki ‘goal attainment’
  • Integration, dimana suatu sistem memerlukan adanya satu kesatuan dari bagian – bagian komponen yang ada dalam sistem tersebut. Sistem disini memerlukan adanya pengolahan antar hubungan dari ketiga fungsi penting yang mencangkup AGL
  • Latency, suatu siste perlu yang namanya saling melengkapi, memelihara serta juga memperbaiki.

Fenomena Cashless & Cardless

Seiring berkembangnya zaman, masyarakat selalu dimanjakan dengan teknologi-teknologi serta inovasi-inovasi terbaru. Penggunaan uang elektronik salah satunya, atau yang biasa kita sebut sebagai e-money. di berbagai sektor nyatanya telah marak dipergunakan di beberapa negara, seperti jepang, korea selatan dan juga singapura. Beberapa literatur mengenai e-money pun memiliki asumsi bahwa sistem pembayaran dengan e-money ini lebih efisien, cepat, aman, dan andal (Hidayati dkk. 2006) yang oleh karena itu sistem pembayaran menggnakan e-money ini sudah mulai diterapkan di banyak negara.

Karena kita hidup di era globalisasi ini, maka orang-orang sangat dimanjakan sekali. Salah satunya inovasi terkait transaksi cashless (non tunai). Hal ini menjadikan trobosan atas perubahan sosial. Mengapa? Karena sebelumnya masyarakat hanya bertransaksi dengan menggunakan tunai, sekarang semuanya serba elektronik. Mengapa perubahan ini juga seakan menjadi perubahan sosial budaya masyarakat? bahkan hampir kita lihat, sudah jarang sekali masyarakat yang masih tetap menggunakan media Tunai.

Mengapa demikian? Masyarakat di era globalisasi ini dituntut untuk lebih cepat. Maka dari itu semakin berkembangnya teknologi semakin memudahkan kita untuk melakukan hal apapun. Kondisi ini menyebabkan masyarakat cenderung malas, sehingga mneyukai yang instant. Dan hal itulah yang membuat inovasi cardless ini sangat diminati oleh masyarakat di era globalisasi seperti ini. Juga hal lain yang mentriggered akan inovasi ini adalah tingginya angka kejahatan. Seperti pencurian serta juga maraknya peredaran uang palsu.

Selain instan, ada banyak keuntungan dengan menggunakan sistem cashless ini. Yakni :

  • Hemat tempat. Jika kita membawa uang tunai, akan cenderung lebih banyak menggunakan tempat dibandingkan kita membawa kartu. Atau bahkan sekarang sdah berinovasi hanya dengan dalam satu genggaman di smartphone sudah bisa melakukan transaksi cashless & cardless.
  • Aman. Dari sisi keamanan, membawa alat pembayaran non-tunai ini relatif lebih aman dibandingkan harus membawa tunai di dalam dompet. Hal ini meminimalisir tingkat kejahatan.
  • Promo menarik. Jika berbelanja melalui e-commerce, banyak sekali keuntungan-keuntungan yang ditawarkan jika menggunakan transaksi cashless. Contohnya adanya aplikasi menyimpanan uang e-money seperti (Dana, Ovo, Shopeepay dll)

Apalagi disaat masa pandemi seperti ini, penggunaan cardless & cashless sangat meningkat, mengingat hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk menghindari kontak langsung sehingga dapat mengurangi resiko terinfeksi virus covid-19. Masyarakat milenial sudah sangat terbiasa menggunakan cashless & cardless. Contohnya seperti pembelian makanan, berbelanja online, serta membayar segala jenis tagihan. Atau bahkan pembelian tiket perjalanan ataupun penginapan. Semua di lakukan dengan menggunakan cardless & cashless. Selain aplikasi nya gratis, hal ini sangat mepermudah masyarakat dalam melakukan hal apapun sehingga cepat dan efisien. Banyaknya promo-promo yang ditawarkan juga menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat lebih memilih bertransaksi menggunakan e-wallet, contohnya seperti berbelanja di e-commmerce seperti shopee, tokopedia, zalora, dan sebagainya. Bahkan pemesanan makanan seperti gofood yang transaksinya bisa menggunakan gopay. Yang biasanya kita berbelanja hanya menggunakan uang tunai untuk pembayaran, sekarang bisa lebih efisien dengan hanya menggesek kartu, atau bahkan cardless yang pembayaran langsung scan barcode dari smartphone untuk melakukan transaksi pembayaran. Tanpa perlu ribet dan menunggu lama.

Analisis Teori Struktural Fungsional pada Fenomena Cashless & Cardless

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun