Di dalam ajaran islam ada beberapa aspek yaitu apa yang disebut dengan aqidah dan syariah, atau dengan kata lain bahwa yang dimaksud ''ad-din'' (agama) terdiri dari islam,iman dan ihsan, dimana tiga aspek tersebut merupakan satu kesatuan, Pengertian islam adalah amaliyah dhahiriyah seperti hal nya sholat,puasa,haji dan zakat,Â
Sedangkan Iman dan ihsan itu amaliyah bathiniyah, Untuk mengetahui hukum islam kita harus mengkaji ilmu syariah atau fiqih, karena fiqih merupakan produk khazanah intelektual peradaban islam yang sangat berharga, dan menjadi ilmu hukum islam yang menawarkan sebuah jawaban berbagai persoalan-persoalan fenomena kehidupan masyarakat, baik dalam peribadahan maupun muamalah,
Pengertian fiqih menurut Imam Abu Ishak As-Syairazi menerangkan sebagai berikut ''fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad'' (Al-Aluma' fi ushulil fiqiah,Jakarta,Darul kutub Al-Islamiyah,2010,halaman 6)
Dari pengertian diatas, kita dapat memahami bahwa ilmu fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya melalui proses ijtihad.
Baca juga : Memperdalam Ilmu Fiqih
Disinilah peran ijtihad untuk menentukan ayat-ayat hukum dalam al qur'an dan as-sunnah yang belum jelas artinya, sehingga para mujtahid berbeda pendapat dalam menafsirkannya,maka inilah yang disebut mazhab,Â
Mazhab bisa diartikan sebagai teori maupun aqidah yang dirumuskan para imam mazhab, Sejarah munculnya mazhab berawal dari adanya peristiwa tahkim, mazhab sendiri terbagi dalam beberapa ruang lingkup yaitu;
a)Mazhab dalam lingkup politik (mazhab syisiyah)
b)Mazhab dalam lingkup aqidah (mazhab I'tiqadiyah)
c)Dan yang terakhir mazhab hukum atau fiqih (mazhab fiqhiyah)
Dan pada kesempatan kali ini yang akan kita bahas tentang tokoh mazhab hukum atau fiqih ,Menurut Prof Said Aqil Husain Al-Munawar dalam Ensiklopedi tematis Dunia Islam.
Mazhab fiqih berarti aliran pemikiran tentang hukum yang penetapannya merujuk kepada sumber utama ajaran islam, yakni Alqur'an dan Sunah, Adapun mazhab menurut para ulama fiqih merupakan sebuah metodologi khusus yang digunakan untuk menggali berbagai jenis hukum dalam islam,
Baca juga : Wujudkan Napi Berakhlak Mulia, Lapas Cilegon Ajari Ilmu Fiqih & Tajwid
Perbedaan pendapat yang ada dalam setiap mazhab -mazhab itu tidak berbeda. Sehingga,perbedaan itu masih dapat di terima sebagai sesuatu yang benar dan tak keluar dari ajaran islam.
Mazhab agama islam dalam bidang ilmu fiqih yang paling kita kenal ada empat tokoh yang juga kita kenal sebagai tokoh mazhab ahlussunah, empat mazhab tersebut adalah Imam Hanafi,Imam Maliki,Imam Syafi'I,Imam Hambali, Mazhab ini merupakan mazhab yang banyak dianut oleh umat islam seluruh dunia terutama di Indonesia,
1.Imam Hanafi
Imam Abu Hanafiah merupakan salah satu Imam mazhab ahlussunah wal Jama'ah yang terkenal dengan sebutan Imam Hanafi, beliau dikenal sering menggunakan istihsan, qiyas, dan juga ra'yu, dengan ketiga metode tersebut sering digunakan untuk menggali berbagai hukum yang tidak terdapat dalam Al-qur'an,
Al-qur'an dan As-sunnah digunakan Imam Hanafi sebagai pedoman utama, dan pedoman lain nya adalah fatwa dari para sahabat,qiyas,istihsan dan juga ijma' , Murid imam hanafi ialah Zufar bin Hudail bin Qais al-kuhfi yang melestarikan metode dan ajaran nya hingga akhirnya dikenal sebagai mazhab hanafi.
Baca juga : Sebab-sebab Perbedaan dalam Fiqih
2.Imam Maliki
Mazhab ini dikenal sebagai ahli fiqih dan ilmu hadits termuka di zamannya, terbukti dalam karya nya yang terkenal mengenai fiqih ialah Al-muwaththa', kitab yang disusun pada masa pemerintahan khalifah Harun Ar Rasyid ,
3.Imam Syafi'i
Imam Syafi'I merupakan ketiga dari empat mazhab yang mashur sebagai ulama' fiqih dan Hadits pada zamannya, Bahkan tidak sedikit murid Imam Syafi'I datang dari berbagai penjuru wilayah seperti Basra,Tunis,dan juga Iraq. Bahkan tak sedikit orang Afrika dan Spanyol yang mempelajari dan menganut mazhab Syafi'i.
4.Imam Hambali
Mazhab Hambali ajaran yang berawal dari Imam Hambal atau Ahmad bin Hambal, Beliau adalah seorang ahli hadits dan teologi islam yang memiliki nama lengkap Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al marwazi Al Baghdadi, Sejak Umur 15 tahun beliau sudah belajar ilmu hadits.
Salah satu kitab hasil karyanya adalah Al-Musnad al-kabir dimna terdapat sekitar 25.000 hadits didalamnya, Kitab-kitab nya banyak menjadi rujukan bagi para ulama dalam memilih hukum.
Imam-imam diatas merupakan tokoh yang memperjuangkan ahlussunah wal jama'ah, Mazhab ini banyak dipelajari dan banyak penganutnya terutama umat islam dinegara Asia selatan,mesir,serta kaukasia. Empat mazhab baik Imam Hanafi,Imam Maliki,Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad sering berbeda pendapat dan hal itu sangat lumrah.
Namun, yang terpenting bagaimana menyikapinya, jika diantara kita sudah memilih diantara empat mazhab itu, maka sebaiknya ketahui segala aqidahnya agar dapat menerapkannya dengan baik dan benar,perbedaan adalah sebuah kelumrahaan dalam segi furu',
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H