Narkotika dalam perspektif hukum dibedakan menjadi tiga yaitu, narkotika golongan 1, 2, dan 3.
Undang-undang yang mengatur tentang narkotika adalah Pasal 111 UU RI no. 35 tahun 2009 ayat 1 dan 2.
Pasal 112 UU RI no. 32 tahun 2009.
Kesan saya selamamenjalani rangkaian PKKMB PSDKU UB Kediri adalah:
1. Merupakan hal yang sangat berkesan dalam hidup saya karena dengan mengikuti kegiatan PKKMB saya mendapat banyak teman baru yang berasal dari berbagai daerah.
2. Memiliki jam tidur yang sangat minim dalam hidup saya, di tengan gempuran tugas-tugas yang diberikan saya yang biasanya jarang lembur menjadi berpengalaman dalam tidak tidur dengan waktu yang cukup karena pastinya saat perkuliahan mulai saya akan semakin jarang tidur.
Pesan saya adalah semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membawa manfaat, baik untuk kami semua sebagai maba maupun untuk panitia dan semua orang yang berkaitan dengan acara ini, tidak membawa mudharat dan menjadikan kita semua pribadi-pribadi yang lebih disiplin dalam segala hal. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H