Prinsip-prinsip penanganan korban kekerasan seksual yang mereka lakukan adalah:
1. Penanganan sesuai bentuk dan jenis kekerasan yang dialami.
2. Partisipasi korban dalam pemulihan kondisi mental.
Ironisnya sekitar 93% korban kekerasan seksual tidak melaporkan tindakan kekerasan yang telah mereka alami. Rata-rata mereka tidak melaporkan hal tersebut karena mereka takut akan pandangan masyarakat dan terutama orang tua mereka sendiri.
Materi 4 tentang bela negara dan wawasan kebangsaan.
Menurut KBBI: sebagai rujukan resmi Bahasa Indonesia dan sastra Indonesia.
Kata "Bela" memiliki makna menjaga baik-baik, merawat, dan memelihara serta menolong atau melepaskan diri dari bahaya.
Sedangkan kata "Negara" memiliki makna:
- Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
- Kelompok sosial yang menduduki suatu wilayah tertentu yang diorganisasikan di bawah politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Kunci dari bela negara adalah disiplin dan mampu mengatur waktu untuk diri sendiri.
Dengan disiplin waktu kita sudah menjalani sekian koma persen Tindakan bela negara.
Materi 6 tentang intoleransi radikalisme dan terorisme.