Mohon tunggu...
Syada NurAsyifa
Syada NurAsyifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di PSDKU Universitas Brawijaya Kediri

Hobi membaca, menari, dan bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Senang! Cek Materi yang Diberikan

21 Agustus 2023   18:45 Diperbarui: 21 Agustus 2023   18:52 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip-prinsip penanganan korban kekerasan seksual yang mereka lakukan adalah:

1. Penanganan sesuai bentuk dan jenis kekerasan yang dialami.

2. Partisipasi korban dalam pemulihan kondisi mental.

Ironisnya sekitar 93% korban kekerasan seksual tidak melaporkan tindakan kekerasan yang telah mereka alami. Rata-rata mereka tidak melaporkan hal tersebut karena mereka takut akan pandangan masyarakat dan terutama orang tua mereka sendiri.

Materi 4 tentang bela negara dan wawasan kebangsaan.

Menurut KBBI: sebagai rujukan resmi Bahasa Indonesia dan sastra Indonesia.

Kata "Bela" memiliki makna menjaga baik-baik, merawat, dan memelihara serta menolong atau melepaskan diri dari bahaya.

Sedangkan kata "Negara" memiliki makna:

  • Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
  • Kelompok sosial yang menduduki suatu wilayah tertentu yang diorganisasikan di bawah politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Kunci dari bela negara adalah disiplin dan mampu mengatur waktu untuk diri sendiri.

Dengan disiplin waktu kita sudah menjalani sekian koma persen Tindakan bela negara.

Materi 6 tentang intoleransi radikalisme dan terorisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun