Hukum Progresif merupakan konsep hukum yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002, bertujuan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih berani membuat terobosan di Indonesia, mengatasi ketidakadilan yang dialami pencari keadilan, dan tidak sekadar terkungkung pada teks undang-undang.Â
Konsep ini menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai perkembangan masyarakat, dengan pendekatan sosiologis yang menyelidiki perilaku hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
Legal Pluralism adalah konsep yang mengakui keberagaman sistem hukum dalam masyarakat, termasuk hukum negara, adat, dan agama. Di Indonesia, keberadaan hukum adat penting untuk mencerminkan identitas budaya lokal, meskipun sering terpinggirkan oleh hukum nasional.Â
Upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum formal bertujuan menciptakan sistem hukum yang inklusif, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, dan mengakui nilai- nilai lokal dalam hukum nasional untuk mencapai keadilan sosial.
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam merupakan cara pandang ilmiah yang menganalisis fenomena sosial dalam konteks keagamaan melalui tiga teori utama: fungsional (melihat masyarakat sebagai sistem yang saling terhubung), interaksional (fokus pada hubungan antarindividu), dan konflik (berbasis pada kepentingan dan kekuasaan).Â
Tujuannya adalah memahami dinamika sosial, struktur kemasyarakatan, serta mengeksplorasi kompleksitas praktik hukum Islam dalam kehidupan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H