Bab ketiga membahas isu dan ruang lingkup sosiologi hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem sosial serta perbedaan dan persamaan dalam sistem hukum. Ruang lingkupnya mencakup analisis peran hukum dalam mengatasi masalah sosial dan sebagai alat perubahan sosial, dengan penekanan pada konteks budaya dan nilai-nilai sosial yang mempengaruhi penerapan hukum. Bab ini memberikan wawasan tentang isu-isu kunci dalam sosiologi hukum dan perannya dalam menghadapi tantangan masyarakat.
BAB IV SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM
Bab keempat mengulas sejarah dan paradigma sosiologi hukum. Penulis menjelaskan asal-usulnya sebagai respons untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Berbagai paradigma fungsionalisme, konflik, dan interaksionisme simbolik dianalisis untuk memberikan perspektif berbeda. Fokus pada perkembangan sosiologi hukum di Indonesia menunjukkan pengaruh konteks lokal terhadap pemikiran hukum. Bab ini memberikan gambaran tentang evolusi dan relevansi sosiologi hukum dalam menghadapi tantangan sosial kontemporer.
BAB V KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM MASYARAKAT
Bab kelima membahas peran sosiologi hukum dalam masyarakat. Penulis menekankan bahwa sosiologi hukum berfungsi sebagai jembatan antara hukum dan interaksi sosial, menganalisis bagaimana hukum membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial. Dijelaskan pula bagaimana hukum berperan dalam mencapai keteraturan dan keadilan, serta responsnya terhadap perubahan sosial. Secara keseluruhan, bab ini menegaskan pentingnya sosiologi hukum dalam memahami dan mengatasi isu-isu sosial yang kompleks.
BAB VI TEORI-TEORI DALAM SOSIOLOGI HUKUM
Bab keenam membahas berbagai teori yang mendasari kajian sosiologi hukum. Penulis menjelaskan pendekatan utama seperti fungsionalisme, yang menyoroti peran hukum dalam stabilitas sosial; teori konflik, yang melihat hukum sebagai cerminan ketidaksetaraan; dan interaksionisme simbolik, yang fokus pada makna sosial dalam interaksi sehari-hari. Bab ini memberikan wawasan tentang kerangka teoritis yang membentuk sosiologi hukum, membantu pembaca memahami bagaimana teori-teori ini diterapkan dalam analisis hukum dan masyarakat secara praktis.
BAB VII MASYARAKAT DAN HUKUM
Bab ketujuh membahas hubungan antara masyarakat dan hukum. Penulis menekankan bahwa hukum mencerminkan nilai-nilai dan norma masyarakat, serta berfungsi untuk mengatur perilaku, menyelesaikan konflik, dan memberikan keadilan. Dijelaskan juga bagaimana interaksi antara hukum dan masyarakat saling memengaruhi. Secara keseluruhan, bab ini memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya hubungan dinamis antara masyarakat dan hukum.
BAB VIII HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Bab kedelapan membahas interaksi antara hukum dan perubahan sosial. Penulis menjelaskan bagaimana perubahan sosial mempengaruhi perkembangan hukum dan sebaliknya, hukum dapat mendorong perubahan sosial. Hukum berfungsi sebagai respons terhadap perubahan nilai dan norma masyarakat, serta sebagai alat untuk mengatasi isu sosial. Secara keseluruhan, bab ini memberikan pemahaman tentang peran penting hukum dalam membentuk dan merespons konteks sosial yang dinamis.