Cybercrime adalah ancaman yang harus diwaspadai oleh para pengguna internet. Meskipun individu di belahan dunia manapun di era digital sudah semakin terbiasa dengan teknologi internet tetapi tidak boleh lengah dengan apa yang sedang mereka hadapi dikarenakan ancaman ini.
Tidak hanya individu, kelompok atau sektor organisasi saja yang memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi ini, tapi juga oknum atau penjahar siber yang menyalahgunakan kecanggihan teknologi informasi ini.
Kasus cybercrime sangat sering terjadi dan bahkan banyak dari korban yang bahkan tidak sadar hingga sekarang bahwa mereka telah menjadi korban kejahatan siber. Meski banyak korban yang mengetahui bahwa mereka telah menjadi korban cybercrime tetapi korban juga tidak tahu harus melapor kemana. Pelaku tindak kejahatan siber memiliki latar belakang masing-masing, seperti ekonomi dan juga kriminal.
Dalam hal motif ekonomi, tujuan penjahat siber adalah demi mendapatkan uang meski dengan cara yang tidak halal. Sementara kejahatan siber dengan motif kriminal, umumnya mereka memang memiliki sifat yang merusak dan hanya demi memenuhi hasrat pribadi.
Â
Jenis Cybercrime
Tindakan kriminal dunia maya (cybercrime) menimbulkan kerugian bagi para korbannya. Pelaku cybercrime melakukan aksinya dengan bermacam-macam metode. Apa saja metode metode yang biasa dipakai oleh para kriminal siber di dunia maya ini? Berikut 12 metode kejahatan siber yang sering digunakan :
- Phishing: Jenis kejahatan dunia maya yang mencuri informasi dan data pribadi seseorang melalui email, telepon, pesan teks atau tautan dengan berpura-pura menjadi organisasi atau pihak tertentu.
- Malware: Suatu program yang dirancang dengan tujuan untuk merusak dengan menyusup ke sistem komputer. Contohnya adalah virus, ransomware, dll.
- Cyberstalking: Penggunaan teknologi untuk menguntit atau melecehkan seseorang secara online, seringkali dengan niat yang merugikan atau mengintimidasi.
- Identity Theft: Pencurian identitas yang terjadi saat seseorang menggunakan nama, alamat, bank atau kartu kredit nomor rekening atau informasi pribadi lainnya, tanpa izin untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya.
 - Cyberbullying: bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
- Denial-of-Service (DoS) Attacks: Percobaan yang disengaja untuk membuat situs web atau aplikasi tidak tersedia bagi pengguna, seperti dengan membanjiri lalu lintas jaringan.
- Hacking: Teknik yang dilakukan oleh orang (hacker, cracker, penyusup, atau penyerang) untuk menyerang suatu sistem, jaringan, dan aplikasi dengan cara mengkesploitasi kelemahan dari hal-hal tersebut dengan maksud untuk mendapatkan hak akses atas data dan sistem
.
Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk memerangi kejahatan siber. Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi menggunakan media sosial. Dengan begitu, pengetahuan orang-orang tentang cybercrime pun semakin mudah diakses.
Selain itu, Dittipidsiber juga membuka sebuah platform bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terhadap kejahatan siber yang menimpa mereka. Hal ini menjadi salah satu upaya tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan dunia maya.
Meski telah membentuk perlindungan khusus yang ditujukan untuk menangani masalah kejahatan siber, pemerintah harus terus melakukan evaluasi dan memperkuat pertahanan. Di bawah ini adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi cyber crime.
1. Memetakan ancamanÂ
Pada awal 2022, We Are Social melakukan riset pengguna internet di Indonesia. Hasilnya, ternyata ada 204,7 juta pengguna internet di seluruh Indonesia.
Angka ini tentunya mengalami penambahan dari yang sebelumnya tercatat 202,6 juta pada 2021. Memperhatikan banyaknya pengguna internet di Indonesia, maka pemerintah harus bisa memetakan ancaman siber yang terjadi.
Kasus terbesar yang terjadi di Indonesia kebanyakan berhubungan dengan peretasan yang menargetkan situs website pemerintahan. Selama bertahun-tahun, kita sudah sering mendengar bahwa website resmi pemerintahan sering diretas. Dengan mengetahui dan mendeteksi ancaman kejahatan, maka pemerintah bisa mengutamakan fokus dan memperbaiki keamanan situs pemerintah.
2. Membuat kebijakan yang kuat
Meski memperbaiki sistem keamanan sudah dilakukan, bila tidak akan kebijakan atau aturan yang mengikat, maka hal itu tidak akan banyak berguna. Saat ini, Indonesia hanya memiliki payung kebijakan dalam bentuk Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2016. Peraturan ini belum cukup untuk mengatur banyak hal yang mencakup kejahatan siber.
Apalagi seiring perkembangan zaman, ancaman kejahatan siber pun juga semakin berkembang. Pemerintah harus terus melakukan evaluasi terhadap peraturan yang dimiliki dan terus memperkuatnya.
3. Menjalin kolaborasi yang baik antar lembaga
Memerangi kejahatan siber tidak akan bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Karenanya, pihak kepolisian akan membutuhkan bantuan dari lembaga lain untuk membentuk koordinasi yang baik. Saat ini, Indonesia sudah menerapkan hal tersebut. Selain kepolisian, ada pihak lain yang bergerak untuk mengamankan pemerintah dari kejahatan dunia maya.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dibentuk untuk memimpin koordinasi pelaksanaan keamanan siber, TNI telah membentuk unit siber dan melakukan operasi pertahanan siber, lalu Kementerian Luar Negeri juga terus melakukan diplomasi siber.
Pemerintah telah berperan aktif dalam isu kejahatan siber di pertemuan besar dengan lembaga internasional. Terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki tim tanggap demi memastikan keamanan internet di Indonesia.
4. Meningkatkan keterampilan
Cara mengatasi cyber crime lainnya adalah dengan meningkatkan keterampilan sumber daya manusia di Indonesia. Indonesia perlu bekerja sama dengan pihak atau negara lain untuk meningkatkan kemampuan menangani cyber crime. Apalagi saat ini perkembangan teknologi sudah mulai bergeser ke teknologi blockchain, pemerintah harus bisa memahami dan mengetahui cara mengendalikan potensi ancaman kejahatan siber melalui teknologi tersebut.
Selain meningkatkan keterampilan, pemerintah juga perlu membangun sistem infrastruktur digital yang aman. Dengan sistem keamanan siber yang kuat dan solid, maka kejahatan siber bisa dicegah. Pengembangan sistem ini harus dimulai dengan pemutakhiran teknologi untuk mengakomodasi ancaman siber yang baru.
5. Membentuk pusat data nasional
BSSN mengatakan bahwa membentuk pusat data nasional yang terpusat akan lebih aman daripada menyimpan data secara lokal. Indonesia kini memiliki lebih dari 100 data center dan masing-masing menyimpan data sensitif. Hal ini bisa menjadi ladang yang bagus untuk penyalahgunaan data.
Pusat data nasional akan memungkinkan pemerintah untuk menerapkan standar di seluruh lembaga. Dengan data yang terpusat, maka pemerintah bisa lebih memusatkan perhatian untuk mengamankan data tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa untuk mengatasi kejahatan siber, pemerintah masih harus memperkuat peraturan serta infrastruktur digital yang dimiliki. Selain itu, menghadapi ancaman kejahatan tak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Penyuluhan tentang bahaya ancaman siber juga perlu terus digaungkan melalui media apa pun agar masyarakat lebih melek digital.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H