Mohon tunggu...
Wisnu Pitara
Wisnu Pitara Mohon Tunggu... Guru - Sekadar membaca saja

Sekadar berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Benarkah Hakim adalah Wakil Tuhan?

22 Juni 2024   19:58 Diperbarui: 22 Juni 2024   19:58 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut ini beberapa poin penting terkait dengan suatu putusan hakim:

  • Dasar Hukum: Putusan hakim harus mendasarkan kepada hukum yang berlaku. Hakim harus mencari dan menerapkan hukum yang relevan dan mempunyai relevansi dengan bukti yang disajikan dalam kasus tersebut.
  • Penyebutan Fakta: Putusan hakim menguraikan berbagai fakta yang ditemukan dalam kasus tersebut, baik fakta yang tidak menjadi perselisihan maupun yang menjadi kontroversial.
  • Penjelasan Pertimbangan: Dalam putusan hakim menjelaskan berbagai pertimbangan hukum yang digunakan untuk sampai kepada keputusan tersebut.
  • Pihak yang Menanggung Biaya: Terkadang putusan hakim juga memuat pihak mana yang diharuskan menanggung biaya perkara, seperti biaya pengacara atau biaya lainnya.
  • Putusan Final: Putusan hakim bersifat final dalam arti bahwa keputusan tersebut mengakhiri proses pengadilan untuk kasus tersebut.
  • Pelaksanaan Putusan: Putusan hakim harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang diatur dalam putusan tersebut, misalnya dalam perkara pidana, ini dapat berarti menjalani hukuman yang dijatuhkan.
  • Kewenangan Hakim: Putusan hakim hanya berlaku untuk kasus yang diputuskan dan tidak berlaku untuk kasus lain kecuali hal-hal yang memang telah diputuskan di tempat lain.

Amar Putusan

"Amar putusan" merupakan bagian dari putusan hakim yang isinya adalah keputusan atau perintah yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara hukum. Amar putusan ini merupakan bagian terakhir dari sebuah putusan hakim, setelah uraian secara rinci tentang pertimbangan hukum dan berbagai fakta dasar dari keputusan tersebut.

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipahami tentang amar putusan:

  • Isi Amar Putusan: Amar putusan mencakup perintah atau keputusan konkret yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat. Contoh amar putusan antara lain:
    • Dalam kasus pidana: amar putusan dapat berupa hukuman pidana seperti penjara, denda, atau hukuman lainnya.
    • Dalam kasus perdata: amar putusan dapat berupa suatu perintah untuk membayar sejumlah ganti rugi tertentu, pemulihan hak-hak tertentu, ataupun melakukan tindakan tertentu sesuai dengan keputusan hakim tersebut.
  • Kekuatan Eksekutorial: Amar putusan memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Hal ini berarti bahwa pihak yang diminta untuk melakukan sesuatu dalam amar putusan dan harus melaksanakannya.
  • Pelaksanaan Amar Putusan: Pihak yang diuntungkan atau pihak yang merasa memiliki kepentingan sesuai dalam amar putusan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan apabila pihak lawan tidak mematuhi amar putusan.
  • Kewenangan Hakim: Amar putusan adalah hasil dari kewenangan hakim yang telah mempertimbangkan semua bukti dan argumen sesuai dengan yang disajikan dalam persidangan.

Penutup

Hakim adalah seseorang yang diberikan kewenangan untuk memeriksa sampai dengan membuat keputusan atas sengketa hukum tertentu demi keadilan. Sesuai dengan keragaman perkara yang terjadi, telah digolongkan sedemikian rupa termasuk para hakim, yaitu pidana, perdata, agama, tata usaha negara, militer, konstitusi, maupun khusus (ad hoc).

Keseluruhan dari badan-badan peradilan di bawah koordinasi Mahkamah Agung yang diketuai oleh seorang Hakim Agung dan dibantu oleh seperangkat pembantu di dalam menjalankan tugas dan fungsi kehakiman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun