Pendahuluan
Beberapa waktu lalu di media sosial heboh uang kuliah tunggal berupa protes beberapa mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). PTN adalah perguruan tinggi (PT) yang dikelola oleh pemerintah melalui kementerian. Beberapa mahasiswa dari kampus, seperti Universitas Jenderal Sudirman, Universitas Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia, dan sebagainya,  melakukan protes. Mereka merasa keberatan dengan besaran pembayaran uang kuliah per semester, yang dikenal dengan uang kuliah tunggal (UKT).
Uang Kuliah Tunggal
Uang kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa pada PTN diatur oleh menteri melalui Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristekdikti, yang merevisi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PT di Lingkungan Kemendikbudristek. Di dalamnya mengatur berbagai komponen biaya penyelenggaraan PT, baik biaya langsung maupun tidak langsung dengan memperhatikan berbagai variasi kualitas penyelenggaraan.
Di dalam peraturan itu sudah di atur komponen apa saja yang diizinkan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan nominal uang kuliah dan pembayaran lainnya bagi mahasiswa PTN, baik jenjang D1, D2, D3, D4, maupun S1. Diterbitkan pula keputusan menteri sebagai pedoman penentuan berapa SSBOPT setiap jenjang pendidikan dengan variasi fasilitas dan kekhasan masing-masing program studi. Untuk wilayah Indonesia berbeda, nominal standar juga berbeda, misal antara daerah Jawa dab Papua ada perbedaan nominal.
Para pimpinan masing-masing PTN harus menentukan nominal UKT bagi para mahasiswa dalam beberapa kelompok sesuai dengan pendapatan orang tua mahasiswa. Misalnya dari Rp500.000, Rp1.000.000, dan seterusnya, sampai dengan puluhan juta rupiah per semester bagi orang tua mahasiswa dengan pendapatan lebih tinggi.
Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
Selain UKT, pimpinan masing-masing PTN dapat menarik Iuran Pengembangan Institusi (IP). Nominal IPI paling tinggi 4 kali BKT (Biaya Kuliah Tunggal). BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berhubungan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi.
Selain terjadi beberapa perubahan nominal dan jumlah kelompok UKT, juga terjadi pada nominal dan jumlah kelompok IPI. Tidak semua kelompok dan jalur dikenakan IPI, namun demikian ada juga beberapa perubahan yang terjadi pada nominal IPI. Pada tahun sebelumnya IPI disebut sebagai Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), atau Uang Pangkal, dan sebagainya.
Apabila Uang Pangkal hanya ditarik sekali, maka IPI pada beberapa PTN harus dibayar pada setiap semester sampai mahasiswa lulus, dengan kata lain dicicil dalam setiap semester.
IPI Â di Kedokteran UNS, misalnya, berkisar antara Rp200.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, mengalami peningkatan dibandingkan SPI tahun 2023 lalu yang sebesar Rp25.000.000 sampai dengan lebih dari Rp100.000.000.
ITB memberikan keleluasaan untuk mencicil IPI sebesar Rp125.000.000 dalam setiap semester dari semester 1 sampai 8 sebelum lulus, dengan cicilan Rp12.500.000 – Rp25.000.000 per semester.
Beberapa perubahan di atas yang menyebabkan heboh uang kuliah tunggal dari berbagai kampus PTN.
Pangkal Heboh Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa
Beberapa mahasiswa melakukan demo memrotes kebijakan UKT dari masing-masing PTN. Mereka merasa keberatan dengan kenaikan nominal UKT, di mana pada beberapa PTN terdapat kenaikan yang cukup besar. Sebetulnya kenaikan UKT terjadi pada beberapa kelompok tertentu, atau beberapa PTN mengubah jumlah dari kelompoknya, misal di UI dari 11 menjadi 5 kelompok saja. Atau sebaliknya, terjadi di UNHAS dari 8 menjadi 9 kelompok.
Nominal pada beberapa kelompok ada yang naik dan ada pula yang tetap seperti tahun lalu. Misalnya, untuk Jurusan Kedokteran UB pada kelompok 3 sebesar Rp8.870.000, dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp3.500.000. Pada kelompok 12 tahun lalu sebesar Rp6.100.000, pada tahun 2024 menjadi Rp14.667.000.
Namun demikian, menurut pengakuan beberapa pendemo heboh uang kuliah tunggal, mereka melakukan protes atas kenaikan UKT bagi adik-adik kelasnya, dan mereka merasa bahwa kenaikan yang terjadi terlalu besar. Situasi ini menurut mereka akhirnya akan memberatkan para orang tua mahasiswa baru.
Pengenaan UKT bagi Mahasiswa
Pada Pasal 11 Permendikbudristek  di atas, disebutkan bahwa PTN mengenakan tarif UKT setiap semester bagi setiap Mahasiswa pada saat Mahasiswa dinyatakan diterima pada Program Studi di PTN. Ini berarti besarnya UKT dan IPI hanya berlaku pada mahasiswa yang baru saja diterima, yang berarti untuk mahasiswa baru yang masuk tahun 2024. Dengan demikian bagi mahasiswa angkatan 2023 dan sebelumnya masih berlaku nominal sebelumnya untuk masing-masing angkatan.
Apabila salah satu poin yang diprotes pada mahasiswa adalah kenaikan UKT, berarti tidak tepat. Para mahasiswa yang melakukan protes tentu saja tidak dikenakan tarip UKT dan IPI seperti yang tercantum di dalam peraturan menteri. Peraturan dan penetapan oleh pimpinan PTN yang baru berlaku hanya pada mahasiswa baru yang masuk pada tahun akademik 2024/2025 saja.
Calon Mahasiswa
Jalur masuk PTN tahun 2023 dan 2024 ada tiga, yaitu: a) Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), b) Ujian Tulis berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT), dan c) Seleksi Mandiri oleh masing-masing PTN.
Melihat angka pada buku Statistik Pendidikan Tinggi tahun 2022 yang diterbitkan oleh Setjen Dikti, lulusan sekolah lanjutan atas (SMA, MA, dan SMK) yang masuk menjadi mahasiswa baru sebanyak 2.512.039 orang. Â Dengan rincian sebanyak 1.086.796 (43,26%) pada PT Swasta, 1.016.047 (40,45%) di PT Negeri, 323.788 (12,89%) di PT Agama, dan 85.408 (3,40%) di PT Kedinasan. Mahasiswa baru pada jalur akademik sebanyak 2.310.717 (91,99%) dan 201.322 (8,01%) jalur vokasi.
Melihat angka-angka pada tahun lalu, yaitu tahun 2023, diterima PTN melalui jalur SNBP tahun 2023 sebanyak 143.805 orang, dari daya tampung 152.120 kursi.
Sedangkan dari UTBK SNBT jenjang Sarjana (S1) diikuti oleh 768.924 orang, sedangkan jenjang Diploma (D3 dan D4) diikuti 120.022 orang, jadi total 803.852 orang.
Dari peserta UTBK di atas, baik pada jalur akademik maupun vokasi diterima sebagai mahasiswa sebanyak 27,8% yaitu sebanyak 223.217 orang, yang terdiri dari jalur akademik 185.467 orang dan vokasi 37.750 orang.
Menurut data Referensi Kemdikbud, data jumlah siswa kelas XII SMA tahun 2023/2024, artinya yang akan menjadi lulusan tahun 2024, adalah 1.650.397 orang. Sedangkan untuk siswa SMK kelas XII adalah 1.571.662 orang. Adapun jumlah siswa MA kelas XII adalah 523.159 orang. Jadi total siswa lulusan SLA dari ketiga jalur tersebut berjumlah 3.222.059 orang.
Angka jumlah mahasiswa baru dari lulusan SLA pada tahun 2023, belum menemukan. Tentu saja untuk tahun 2024 belum tersedia, jadi kita gunakan tahun 2022. Â Anggap saja jumlah lulusan SLA yang masuk menjadi mahasiswa baru sama persis dengan pada tahun 2022, yaitu sebanyak 2.512.039 orang. Dari total lulusan ketiga jalur SLA, yaitu SMA, MA, dan SMK sejumlah 3.222.059, berarti sebesar 77,96% menjadi mahasiswa baru. Ini merupakan persentase yang besar, mengingat di dalamnya mencakup lulusan SMK, di mana dengan jalur itu mereka seharusnya memasuki dunia kerja.
Pembiayaan Perguruan Tinggi
Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan dan standar yang telah diatur oleh berbagai peraturan, antara lain: UU tentang Pendidikan Tinggi, PP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan PT, PP Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN BH, Permen tentang Penjaminan Mutu PT, dan sebagainya.
Pendanaan dan pembiayaan terutama bagi PTN sudah diatur sedemikian rupa, termasuk aspek-aspek yang berasal dari APBN maupun sumber-sumber lain. Namun demikian, melihat contoh angka-angka rencana anggaran dan biaya beberapa PTN, komponen uang kuliah maupun pembiayaan lain yang berasal dari mahasiswa, tetap mempunyai porsi dominan dibandingkan sumber-sumber lainnya.
Bagi PTN komponen gaji dosen maupun tenaga kependidikan merupakan salah satu komponen yang dibiayai oleh APBN. Sedangkan uang kuliah dari mahasiswa, bagi PTN BH, tidak dimasukkan sebagai penerimaan negara. Seandainya komponen gaji yang berasal dari APBN dan pembiayaan langsung pendidikan digabungkan, maka praktis sebagian besar pembiayaan berasal dari uang mahasiswa.
Penjelasan di atas dapat diartikan bahwa belum memungkinkan biaya pendidikan ditanggung oleh aktivitas lain di luar pendidikan tinggi. Konsekuensi dari masalah ini adalah bahwa untuk mengejar capaian berbagai standar yang dipersyaratkan, maka mengandalkan pada uang kuliah dari mahasiswa. Alhasil muncul berbagai kreasi sedemikian rupa, misal dengan jalur mandiri, uang pangkal, sumbangan, iuran, dan sebagainya, dalam rangka menambah porsi pendanaan dari para mahasiswa. Tentu ini potensi menimbulkan heboh uang kuliah tunggal adik-adik mahasiswa.
Penutup
Kenaikan dari uang kuliah tunggal dari mahasiswa nampaknya merupakan keniscayaan yang tidak mudah dihindari. Di tengah-tengah upaya pemerintah menuntut kenaikan kualitas pendidikan tinggi dengan memenuhi berbagai standar penyelenggaraan pendidikan memang dibutuhkan biaya dan investasi tidak murah. Namun demikian, karena pemerintah harus menjaga keseimbangan dan pemerataan kesempatan bagi calon mahasiswa, tidak terhindarkan memunculkan beberapa berita heboh uang kuliah tunggal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H