Beberapa mahasiswa melakukan demo memrotes kebijakan UKT dari masing-masing PTN. Mereka merasa keberatan dengan kenaikan nominal UKT, di mana pada beberapa PTN terdapat kenaikan yang cukup besar. Sebetulnya kenaikan UKT terjadi pada beberapa kelompok tertentu, atau beberapa PTN mengubah jumlah dari kelompoknya, misal di UI dari 11 menjadi 5 kelompok saja. Atau sebaliknya, terjadi di UNHAS dari 8 menjadi 9 kelompok.
Nominal pada beberapa kelompok ada yang naik dan ada pula yang tetap seperti tahun lalu. Misalnya, untuk Jurusan Kedokteran UB pada kelompok 3 sebesar Rp8.870.000, dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp3.500.000. Pada kelompok 12 tahun lalu sebesar Rp6.100.000, pada tahun 2024 menjadi Rp14.667.000.
Namun demikian, menurut pengakuan beberapa pendemo heboh uang kuliah tunggal, mereka melakukan protes atas kenaikan UKT bagi adik-adik kelasnya, dan mereka merasa bahwa kenaikan yang terjadi terlalu besar. Situasi ini menurut mereka akhirnya akan memberatkan para orang tua mahasiswa baru.
Pengenaan UKT bagi Mahasiswa
Pada Pasal 11 Permendikbudristek  di atas, disebutkan bahwa PTN mengenakan tarif UKT setiap semester bagi setiap Mahasiswa pada saat Mahasiswa dinyatakan diterima pada Program Studi di PTN. Ini berarti besarnya UKT dan IPI hanya berlaku pada mahasiswa yang baru saja diterima, yang berarti untuk mahasiswa baru yang masuk tahun 2024. Dengan demikian bagi mahasiswa angkatan 2023 dan sebelumnya masih berlaku nominal sebelumnya untuk masing-masing angkatan.
Apabila salah satu poin yang diprotes pada mahasiswa adalah kenaikan UKT, berarti tidak tepat. Para mahasiswa yang melakukan protes tentu saja tidak dikenakan tarip UKT dan IPI seperti yang tercantum di dalam peraturan menteri. Peraturan dan penetapan oleh pimpinan PTN yang baru berlaku hanya pada mahasiswa baru yang masuk pada tahun akademik 2024/2025 saja.
Calon Mahasiswa
Jalur masuk PTN tahun 2023 dan 2024 ada tiga, yaitu: a) Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), b) Ujian Tulis berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT), dan c) Seleksi Mandiri oleh masing-masing PTN.
Melihat angka pada buku Statistik Pendidikan Tinggi tahun 2022 yang diterbitkan oleh Setjen Dikti, lulusan sekolah lanjutan atas (SMA, MA, dan SMK) yang masuk menjadi mahasiswa baru sebanyak 2.512.039 orang. Â Dengan rincian sebanyak 1.086.796 (43,26%) pada PT Swasta, 1.016.047 (40,45%) di PT Negeri, 323.788 (12,89%) di PT Agama, dan 85.408 (3,40%) di PT Kedinasan. Mahasiswa baru pada jalur akademik sebanyak 2.310.717 (91,99%) dan 201.322 (8,01%) jalur vokasi.
Melihat angka-angka pada tahun lalu, yaitu tahun 2023, diterima PTN melalui jalur SNBP tahun 2023 sebanyak 143.805 orang, dari daya tampung 152.120 kursi.
Sedangkan dari UTBK SNBT jenjang Sarjana (S1) diikuti oleh 768.924 orang, sedangkan jenjang Diploma (D3 dan D4) diikuti 120.022 orang, jadi total 803.852 orang.
Dari peserta UTBK di atas, baik pada jalur akademik maupun vokasi diterima sebagai mahasiswa sebanyak 27,8% yaitu sebanyak 223.217 orang, yang terdiri dari jalur akademik 185.467 orang dan vokasi 37.750 orang.
Menurut data Referensi Kemdikbud, data jumlah siswa kelas XII SMA tahun 2023/2024, artinya yang akan menjadi lulusan tahun 2024, adalah 1.650.397 orang. Sedangkan untuk siswa SMK kelas XII adalah 1.571.662 orang. Adapun jumlah siswa MA kelas XII adalah 523.159 orang. Jadi total siswa lulusan SLA dari ketiga jalur tersebut berjumlah 3.222.059 orang.