2. Apabila ternyata penjual adalah Reseller maka anda hanya boleh melakukan akad jual beli muwa'adah (janji membeli barang) anda tidak boleh menyepakati harga dan memberikan DP atau mentransfer sejumlah uang kepada pembeli sebelum penjual membeli dan menerima barang yang anda inginkan tadi. Harga hanya boleh anda terima dalam kisaran tdk boleh bagi Penjual yang belum memiliki barang tersebut menentukan harga pastinya.
Misalnya Rp. 125.000, penjual hanya mengatakan harganya kisaran antara 100 sd 150 ribu. Ketika anda deal maka dibuatlah akad muwa'adah ini. Dan apabila barang yang dibeli reseller tadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang di janjikan maka Anda boleh membatalkan jual beli tersebut karena belum ada akad jual beli secara resmi.
3. Apabila ternyata Penjual adalah Agen dari supplier maka anda boleh melakukan jual beli dengan nya secara langsung walau si Agen tidak memiliki stok. Karena status penjual adalah wakil dari supplier pemilik barang. Anda bs langsung mentransfer uang pembelian ke no rekening A atau supplier dan barang anda akan dikirim langsung oleh supplier langsung ke alamat anda. Skema seperti ini disebut skema Dropship. dan skema Dropship ini halal dalam akad wakalah bil ujrah ini (keagenan).
Jika anda tetap berjual beli padahal anda tau penjual tidak memiliki barang maka anda akan termasuk orang yang tolong menolong dalam kemaksiatan
Allah Azza wa Jalla berfirman:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
[Q.S. Al-Midah/5:2]
Demikian 3 Solusi bagi penjual dan pembeli online yang dapat anda terapkan pada Jual Beli Online termasuk jual beli dengan skema Dropshiper. semoga Allah selalu memberkahi Harta dan Keluarga kita. Hindari pendapatan yang haram untuk keluarga kita karena itu berarti anda telah sengaja memasukkan keluarga anda kedalam neraka.
Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
"Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya."
(HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jaami' no. 4519)