Mohon tunggu...
Syariah Wealth Management
Syariah Wealth Management Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Bisnis Syariah dan Islamic Wealth Management

Konsultasi Bisnis Syariah dan Personal Islamic Wealth Management. Menciptakan pengusaha syar'i dan profesional. Menyediakan assessment bisnis syariah dan training fikih muamalah. | swm.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Tips Jual Beli Online yang Halal bagi Penjual dan Pembeli

24 Maret 2020   08:23 Diperbarui: 24 Maret 2020   08:23 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia bisnis saat ini peluang bisnis yang sangat menggiurkan adalah dengan melakukan jual beli secara online. Bayangkan hanya dengan pengelola 1 atau 2 orang bisnis online ini bisa memiliki omset ratusan juta bahkan milyaran dalam sebulan. Dan yang lebih menariknya lagi bisnis online ini bisa dikerjakan di rumah tanpa harus bekerja di luar rumah. Dari mulai order barang sampai kirim barang orang hanya perlu mengangkat telpon atau tersambung ke internet. Sangat menarik, bukan?

Di tengah maraknya bisnis online saat ini, ternyata banyak sekali diantara kaum muslimin yang melakukan transaksi online dengan cara yang haram. Mereka melakukan transaksi jual beli dengan cara yang dilarang oleh syariat Islam. Hal ini disebabkan karena orang yang melakukan bisnis ini belum belajar atau belum mengetahui dan memahami bagaimana jual beli online yang dihalalkan dalam Islam.

Kesalahan Umum dalam Bisnis Online

Dalam jual beli online biasanya skema jual belinya adalah seperti ini:
Si A adalah Supplier, si B adalah Reseller dan si C adalah Customer. ketika si C mengetahui bahwa si B menjual Produk misal dengan Harga 200.000, maka C melakukan pemesanan dan melakukan pembelian terhadap si B. Si C akan mentransfer sejumlah uang ke rekening B Kemudian memberikan bukti transfernya ke B. Setelah B menerima uang di rekeningnya dari C, si B akan membeli produk kepada si A dengan harga misal 150.000 dan meminta si A untuk mengirimkan produk tersebut langsung kepada alamat si C. skema ini lazim dinamakan Skema Dropship.

Jual beli online dengan sema Dropship seperti inilah yang diharamkan oleh Islam. Mengenai larangan menjual barang yang tidak dimiliki telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu."

(HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi)

Artinya, Reseller atau si B tadi saat dia menjual barang kepada si C tadi sebenarnya belum mempunyai barang atau produk yang dijual di sosial media atau website milik si B tersebut. Dalam hal ini maka haram bagi si B memperjualbelikan barang tersebut karena ia tidak memiliki barang.

Solusi

Solusinya bagi penjual dan pembeli dari jual beli Online ini ada 3 yaitu:

1. Penjual mempunyai Stock Barang (Distributor)

Dalam kasus di atas, seharusnya Di awal sebelum berjualan si B menghubungi si A untuk melakukan Akad Menjadi Distributor dalam hal ini B menjadi Distributor nya A. Dimana B menggunakan akad jual beli putus dengan A dengan membeli dalam partai besar dengan harga discount dari harga yang tertera di label barang atau harga price list resmi dari A, lalu B akan menjual kepada orang lain dengan harga normal atau lebih tinggi atau lebih Murah dari harga price list Supplier A tadi.

Setelah B sudah Menjadi distributor A, dan B telah membeli barang kepada A maka pastikan Barang sudah diterima oleh B dahulu (Qobdh) barulah barang tersebut boleh di perjual belikan kepada si C dan Barang dikirim oleh B ke alamat C.

Dalam skema bisnis Distributor ini, sistem Dropship dimana B meminta A mengirim barang langsung ke C adalah TERLARANG, karena B akadnya jual beli dengan A maka Harus terjadi Qobdh (serahterima barang) dahulu antara A Kepada B sebelum B menjual kepada C.

2. Jual Beli Muwa'adah (Wa'ad/janji beli)

Dalam jual beli muwa'adah, si B akan memajang Produk si A di sosial Media atau Websitenya. namun, jika si C bertanya atau tertarik kepada produk yang di tawarkan si B. Maka, B tidak boleh menyebutkan harga pasti, si B hanya boleh menyebutkan harga "kira kira" saja. setelah si B menyebutkan Harga "Kira-Kira" tadi si C akan melanjutkan untuk Memesan atau Janji (Wa'ad) untuk membeli, tidak boleh ada kesepakatan Harga atau DP. 

hanya janji untuk membeli. 

nah, jika si B sudah membeli ke A dan barang telah di terima oleh B, maka boleh si B menjual kembali kepada si A dengan Harga Pasti, artinya, Jual Beli Muwa'adah hanya untuk memperkecil Resiko saja. jika ada Pesanan, barulah si B membeli Barang ke si A. setelah Barang sampai ke si B, si B akan menghubungi si C karena sudah ada Janji membeli. dan setelah si C mentransfer uang ke B, si B akan langsung mengirimkan barang ke si C.

Ketika ternyata setelah C berjanji membeli dan B sudah terlanjur membeli, dan saat di kontak kembali ternyata si C tidak jadi membeli atau membatalkan pembeliannya maka si B tidak boleh marah apalagi memaksa C membeli barang tersebut, karena syarat sahnya jual beli adalah saling Ridho antara penjual dan Pembeli.

Lalu muncul lah pertanyaan, kalo begitu si B rugi dong sudah stok barang? Justru karena ada resiko kerugian itulah seorang muslim boleh mendapatkan keuntungan.

There is No Money without Risk in Islam

Dalam skema bisnis jual beli muwa'adah (janji beli) ini, sistem Dropship dimana B meminta A mengirim barang langsung ke C adalah TERLARANG, karena B akadnya jual beli dengan A maka Harus terjadi Qobdh (serahterima barang) dahulu antara A Kepada B sebelum B menjual kepada C.

3. Akad Wakalah bil Ujrah (KeAgenan)

Dalam jual beli sistem Wakalah bil Ujrah ini, si B akan menghubungi si A atau Mendatangi si A untuk meminta si A me wakalahkan atau mewakilkan si B untuk menjadi Agen Produknya A. si A akan menetapkan Harga Produk yang akan dijual oleh si B dan si B akan mendapatkan Ujrah atau Fee dari hasil penjualan si B kepada si C. jadi, didalam sistem wakalah ini si B tidak boleh menaikkan harga. hanya mendapatkan Ujrah atau Fee dari si A atas penjualan Barang yang dilakukan oleh si B.

Jika si C memesan barang kepada si B, si B akan memberikan Harga yang sudah ditetapkan oleh si A. dan jika si C sudah setuju terhadap Harga yang di tawarkan si B, si B akan memberikan Rekening si A untuk melakukan pembayaran atas Produk yang di pesan oleh si C. kemudian, si B akan melapor kepada si A bahwasanya ada pesanan si C melalui jalur si B. agar si B mendapatkan Ujroh atau Fee yang sudah di tetapkan si A pada perjanjian Akad Jual Beli Wakalah.

Dengan skema wakalah bil ujrah (keagenan) ini, maka sistem Jual Beli Dropship, dimana B meminta A mengirim barang langsung ke C adalah HALAL, karena si B sudah menjadi Wakil dari si A, yang berarti sejatinya C telah langsung membeli barang kepada si A dan oleh karena nya Boleh A langsung mengirim barang ke C.

Lalu Bagaimana solusi Pembeli Online agar transaksinya Halal dan Berkah?
1. Sebelum membeli barang via online pastikan dahulu status penjual, apakah sebagai Supplier (pemilik barang) atau Reseller atau sebagai Agen. Jika ternyata penjual adalah supplier pemilik barang dan barangnya ready stok maka silahkan berjual beli.

2. Apabila ternyata penjual adalah Reseller maka anda hanya boleh melakukan akad jual beli muwa'adah (janji membeli barang) anda tidak boleh menyepakati harga dan memberikan DP atau mentransfer sejumlah uang kepada pembeli sebelum penjual membeli dan menerima barang yang anda inginkan tadi. Harga hanya boleh anda terima dalam kisaran tdk boleh bagi Penjual yang belum memiliki barang tersebut menentukan harga pastinya.

Misalnya Rp. 125.000, penjual hanya mengatakan harganya kisaran antara 100 sd 150 ribu. Ketika anda deal maka dibuatlah akad muwa'adah ini. Dan apabila barang yang dibeli reseller tadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang di janjikan maka Anda boleh membatalkan jual beli tersebut karena belum ada akad jual beli secara resmi.

3. Apabila ternyata Penjual adalah Agen dari supplier maka anda boleh melakukan jual beli dengan nya secara langsung walau si Agen tidak memiliki stok. Karena status penjual adalah wakil dari supplier pemilik barang. Anda bs langsung mentransfer uang pembelian ke no rekening A atau supplier dan barang anda akan dikirim langsung oleh supplier langsung ke alamat anda. Skema seperti ini disebut skema Dropship. dan skema Dropship ini halal dalam akad wakalah bil ujrah ini (keagenan).

Jika anda tetap berjual beli padahal anda tau penjual tidak memiliki barang maka anda akan termasuk orang yang tolong menolong dalam kemaksiatan

Allah Azza wa Jalla berfirman:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya

[Q.S. Al-Midah/5:2]

Demikian 3 Solusi bagi penjual dan pembeli online yang dapat anda terapkan pada Jual Beli Online termasuk jual beli dengan skema Dropshiper. semoga Allah selalu memberkahi Harta dan Keluarga kita. Hindari pendapatan yang haram untuk keluarga kita karena itu berarti anda telah sengaja memasukkan keluarga anda kedalam neraka.

Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ia berkata,

"Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya."

(HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jaami' no. 4519)


Ditulis Oleh:
Dian Ranggajaya, M.E.Sy
(Founder Sekolah Muamalah Indonesia)

Selengkapnya:: http://swm.co.id/tips-jual-beli-online-yang-halal-bagi-penjual-dan-pembeli/#ixzz6HZ2pZxZw

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun