Mohon tunggu...
Swisto Uwin
Swisto Uwin Mohon Tunggu... Freelancer - Anak Petani

Berkaryalah semasih bila dilakukan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pidato 42 Detik Membuat Petani Sawit Menjerit

27 April 2022   15:24 Diperbarui: 27 April 2022   15:33 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki HGU karena ini sangat jelas melanggar peraturan per undang – undangan. 

Selain itu juga pemerintah penting mendorong percepatan legalitas perkebunan rakyat / petani ketimbang mempercepat program PTSL yang lebih banyak alokasinya untuk properti yang boleh dikatakan bukan aset produktif.

Menigkatkan Peran BUmN dan Petani Kecil

Terkait dengan kelangkaan minyak goreng sewajarnya pemerintah jangan hanya berharap kepada sektor swasta. Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bisnis kelapa sawit seperti PTPN mestinya harus berbenah diri dan memunculkan inovasi baru sebagai alternatif, sangat dimungkinkan PTPN diarahkan sebagai pemasok utama untuk memproduksi minyak goreng atau bahkan BUMN sebagai produsen untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sehingga tidak hanya tergantung selalu kepada sektor swasta. 

Di sisi yang lain pemerintah juga perlu mendorong inovasi bagi kelembagaan petani atau UMKM dapat memproduksi minyak goreng untuk konsumsi ditingkat lokal sesuai dengan standar pasar yang layak konsumsi. 

Hal tersebut bukanlah mimpi disiang bolong karena kami memandang  ini sangat mungkin dilakukan kalau didukung oleh Lembaga atau Badan Riset Negara dan Akademisi dan ada keseriusan dari pemerintah untuk pemberdayaan petani kelapa sawit di dalam negeri.

Bogor, 26 April 2022

Contact Person

Swisto Uwin – Smallholder Manager Program –  Earthqualizer Foundation

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun