Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki HGU karena ini sangat jelas melanggar peraturan per undang – undangan.Â
Selain itu juga pemerintah penting mendorong percepatan legalitas perkebunan rakyat / petani ketimbang mempercepat program PTSL yang lebih banyak alokasinya untuk properti yang boleh dikatakan bukan aset produktif.
Menigkatkan Peran BUmN dan Petani Kecil
Terkait dengan kelangkaan minyak goreng sewajarnya pemerintah jangan hanya berharap kepada sektor swasta. Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bisnis kelapa sawit seperti PTPN mestinya harus berbenah diri dan memunculkan inovasi baru sebagai alternatif, sangat dimungkinkan PTPN diarahkan sebagai pemasok utama untuk memproduksi minyak goreng atau bahkan BUMN sebagai produsen untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sehingga tidak hanya tergantung selalu kepada sektor swasta.Â
Di sisi yang lain pemerintah juga perlu mendorong inovasi bagi kelembagaan petani atau UMKM dapat memproduksi minyak goreng untuk konsumsi ditingkat lokal sesuai dengan standar pasar yang layak konsumsi.Â
Hal tersebut bukanlah mimpi disiang bolong karena kami memandang  ini sangat mungkin dilakukan kalau didukung oleh Lembaga atau Badan Riset Negara dan Akademisi dan ada keseriusan dari pemerintah untuk pemberdayaan petani kelapa sawit di dalam negeri.
Bogor, 26 April 2022
Contact Person
Swisto Uwin – Smallholder Manager Program –  Earthqualizer Foundation
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H