Mohon tunggu...
SuburWidodoDipoSandiwirya
SuburWidodoDipoSandiwirya Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Apa dan bagaimana kita mencari akan dipertanggungjawabkan nanti.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Vaksin Palsu: Negara Gagal Melindungi Rakyatnya

15 Juli 2016   15:11 Diperbarui: 15 Juli 2016   16:23 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

13 tahun masa pemalsuan vaksin bukanlah waktu yang sebentar. Kejahatan itu telah berlangsung sejak 2003-1016. Mengapa selama itu seakan tidak ada yang bergeming sedikitpun, apalagi berbuat sesuatu. Seolah-olah terjadi praktik pembiaran terhadap kejahatan berat. Rakyat dan pemerintah sangat dirugikan oleh mavia pemalsu vaksin.

Jutaan anak-anak Indonesia tidak memiliki kekebalan terhadap penyakit menular. Ini dapat mengakibatkan Indonesia darurat terhadap penyakit menular di kemudian hari. Rasa ketakutan masyarakat makin tinggi. Jutaan anak-anak memiliki kekebalan palsu. Rakyat menjadi tidak terlindungi. Akankah negara kita akan menjadi negara yang gagal melindungi rakyatnya.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada Kamis (14/7/2016). Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan 14 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu. 13 RS diantaranya berlokasi di Bekasi dan satu di Jakarta Timur, yaitu:

  • DR Sander, Cikarang Bekasi
  • Bhakti Husada, Terminal Cikarang Bekasi
  • Sentral Medika, Jalan Raya Industri Pasir Gombong Bekasi
  • RSIA Puspa Husada Tambun Bekasi
  • Karya Medika, Tambun Bekasi
  • Kartika Husada, Jalan MT Haryono Setu, Bekasi
  • Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi
  • Multazam, Bekasi
  • Permata, Bekasi
  • RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang Bekasi
  • Elisabeth, Narogong, Bekasi
  • Hosana, Lippo Cikarang Bekasi
  • Hosana, Bekasi
  • Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur

(sumber : kompas.com)

Beberapa klinik dan bidanpun ikut terlibat dalam peredaran vaksin palsu. Enam bidan dan dua klinik yang menggunakan vaksin palsu, yakni:

  • Bidan Lia di Kampung Pelaukan Sukatani, Cikarang.
  • Bidan Lilik di Perum Graha Melati, Tambun.
  • Bidan Klinik Tabina di Perum Sukaraya, Sukatani, Cikarang.
  • Bidan Iis di Perum Seroja, Bekasi.
  • Bidan Mega di Puri Cikarang Makmur, Sukaresmi, Cikarang.
  • Bidan M. Elly Novita di Ciracas, Jakarta Timur.
  • Klinik Dr. Ade Kurniawan di Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat.
  • Klinik DR. Dafa di Baginda, Cikarang.

(sumber : metrotvnews.com)

Beberapa vaksin yang dipalsukan antara lain : Vaksin Engerix B, Vaksin Pediacel, Vaksin Eruvax B, Vaksin Tripacel, Vaksin PPDRT23, Vaksin Penta-Bio, Vaksin TT, Vaksin Campak, Vaksin Hepatitis, Vaksin Polio bOPV, Vaksin BCG, Vaksin Harvix. (sumber : compas.com)

Vaksin-vaksin tersebut dipasok oleh CV Azka Medika. Modus operandinya antara lain : pertama :  menawarkan harga vaksin melalui email kepada RS dan disetujui RS. Kedua : menawarkan harga vaksin ke bagian pengadaan barang RS dan disetujui direktur RS. Ketiga : menawarkan harga vaksin ke RS dan disetujui direktur RS. Keempat : melalui perawat dan dokter dan dimasukan ke penyediaan obat (sumber : metrotvnews.com).

BP POM merasa kecolongan dengan beredarnya vaksin palsu. Menurut Dede Yusuf, anggota Komisi IX DPR RI, ada aturan (Permenkes) yang tidak dilaksanakan dengan baik. Disebutkan bahwa seharusnya Dewan Pengawas Rumah Sakit (DPRS) dapat menjalankan pengawasan. Tidak adanya anggaran menjadi kendala utama badan tersebut tidak berfungsi.(sumber : Metro TV).

Sesuai dengan Ps 55-56 UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit mengamanahkan  Dewan Pengawas Rumah Sakit (DPRS) di setiap RS. Tetapi ini tidak jalan karena terbentur anggaran. Selain itu Ps 57-61mengamanahkan dibentuknya Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Tetapi itu hanya ada di propinsi. Baik BPRS maupun DPRS nasibnya juga sama-sama tidak jalan.

Kebijakan di Indonesia sebetulnya sudah baik, cuma sangat lemah diimplementasikannya. Jika badan dan dewan ini berjalan diharapkan akan mengurangi kejahatan semacam vaksin palsu.

Masyarakat tentu bertanya-tanya, apasih sebenarnya isi vaksin palsu itu. Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek menjelaskan, belum mengatahui zat yang terkandung di dalam vaksin palsu. Jika vaksin palsu mengandung antibiotik gentamicin dicampur cairan infus, maka tidak memiliki efek samping.

Meskipun demikian, dampak kepada masyarakat di kemudian hari harus diwaspadai. Jutaan anak-anak Indonesia tidak memiliki kekebalan. Mereka memiliki kekebalan palsu dari vaksin palsu. Mereka rentan terhadap penyakit menular. Hal ini tentu akan berdampak pada beban masyarakat dan pemerintah. Di kemudian hari, ini dapat mengakibatkan Indonesia darurat terhadap penyakit menular.

Beberapa kemungkinan penyebab dari kejahatan vaksin palsu ini antara lain:

Pertama : minimnya pasokan (supply) vaksin di Indonesia. Sementara itu permintaan (demand) sangat tinggi. Dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat pertumbuhan penduduk di Indonesia yang tinggi, maka Indonesia menjadi pangsa pasar vaksin terbesar dunia. Hal ini mendorong penjahat untuk memproduksi vaksin palsu.

Kedua: rendahnya pengawasan oleh badan/lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap peredaran vaksin. Padahal badan/dewan pengawas sudah diamanahkan oleh undang-undang, tetapi miskin implementasinya.

Kondisi ini yang mendorong para penjahat vaksin haram meraup keuntungan besar. Mereka tega menipu dan merugikan rakyat. Produksen, pemasok, sales, dokter, nakes dan yankes menjadi penjahat. Mereka yang terlibat dalam konspirasi peredaran vaksin palsu harus dihukum seberat-beratnya.

Beberapa upaya harus ditempuh antara lain :

Pertama; tindak tegas produksen, pemasok, sales, nakes dan yankes yang terlibat konspirasi vaksin palsu. Proses hukum harus dilakukan dengan transparan dan terang-benderang. Pastikan tidak ada mavia hukum dan publikasikan kepada masyarakat.

Kedua: lakukan langkah-langkah pemberian vaksin ulang kepada anak-anak korban vaksin palsu gratis, seperti yang dijanjikan bu Menteri. Pembiayaan akibat itu jangan dibebankan ke masyarakat,  bebankan ke negara. Pembiayaan dapat dibebankan ke RS/Klinik yang terlibat sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat yang dirugikan.

Ketiga: fungsikan dengan baik badan/dewan pengawas RS sebagaimana diamanahkan undang-undang. Memang Indonesia rajin membuat berbagai peraturan, tetapi  miskin di implementasinya. Jika implementasi kebijakan itu berjalan dan fungsi pengawasan berjalan dengan baik, tentu akan mempersempit ruang gerak para pemalsu dan pengedar vaksin palsu.

Keempat: pemerintah (BP POM) terus melakukan pengujian vaksin secara berkala dan dilakukan secara random diseluruh wilayah Indonesia, sehingga kasus vaksin palsu tidak terulang kembali. Upaya ini juga merupakan jaminan negara untuk melindungi rakyatnya.

Kelima: koordinasi dan kerjasama yang baik dengan seluruh komponen bangsa untuk melakukan fungsi pengawasan dan peredaran vaksin. Libatkan masyarakat dan organisasi profesi.

Keenam: waspadai kemungkinan keterlibatan jaringan internasional termasuk campur tangan asing.

Ketujuh: Izin Operasional RS pengguna vaksin palsu dicabut segera.

Kedelapan : tindak tegas dokter dan nakes (bidan dan perawat).

Jika mereka tahu  dan sengaja mengedarkan dan menggunakan vaksin palsu kepada pasien, itu akan menjadi kasus pidana. Sanksinya berat sesuai dengan hukum yang dilanggar.

Dokter dan Nakes juga dapat dikenakan sanksi disiplin karena  pelanggaran Etika, sumpah profesinya. Jika karena kesengajaan, maka dapat cabut profesinya seumur hidup untuk tidak melakukan praktik profesi. Pemerintah dapat mencabut STR dan SIP – nya seumur hidup.

Namun semua itu perlu penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus vaksin palsu,  apakah dokter/bidan/  tersebut bukan sebagai pelaku atau hanya sebagai korban. Jangan-jangan dokter/bidan hanya sebagai korban, pelaku utamanya si produksen vaksin palsu, pemasok, selesnya.

Kasus vaksin palsu begitu booming. Pemerintah sebaiknya jangan hanya fokus pada vaksin palsu, tetapi bagaimana dengan obat-obatan palsu yang sudah lama berkembang di masyarakat sebagaimana diberitakan dalam berbagai media terdahulu.

Negara harus melindungi rakyatnya. Jangan biarkan rakyat terus jadi korban.

(SW: Pengamat Kebijakan Publik)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun