Kebijakan di Indonesia sebetulnya sudah baik, cuma sangat lemah diimplementasikannya. Jika badan dan dewan ini berjalan diharapkan akan mengurangi kejahatan semacam vaksin palsu.
Masyarakat tentu bertanya-tanya, apasih sebenarnya isi vaksin palsu itu. Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek menjelaskan, belum mengatahui zat yang terkandung di dalam vaksin palsu. Jika vaksin palsu mengandung antibiotik gentamicin dicampur cairan infus, maka tidak memiliki efek samping.
Meskipun demikian, dampak kepada masyarakat di kemudian hari harus diwaspadai. Jutaan anak-anak Indonesia tidak memiliki kekebalan. Mereka memiliki kekebalan palsu dari vaksin palsu. Mereka rentan terhadap penyakit menular. Hal ini tentu akan berdampak pada beban masyarakat dan pemerintah. Di kemudian hari, ini dapat mengakibatkan Indonesia darurat terhadap penyakit menular.
Beberapa kemungkinan penyebab dari kejahatan vaksin palsu ini antara lain:
Pertama : minimnya pasokan (supply) vaksin di Indonesia. Sementara itu permintaan (demand) sangat tinggi. Dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat pertumbuhan penduduk di Indonesia yang tinggi, maka Indonesia menjadi pangsa pasar vaksin terbesar dunia. Hal ini mendorong penjahat untuk memproduksi vaksin palsu.
Kedua: rendahnya pengawasan oleh badan/lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap peredaran vaksin. Padahal badan/dewan pengawas sudah diamanahkan oleh undang-undang, tetapi miskin implementasinya.
Kondisi ini yang mendorong para penjahat vaksin haram meraup keuntungan besar. Mereka tega menipu dan merugikan rakyat. Produksen, pemasok, sales, dokter, nakes dan yankes menjadi penjahat. Mereka yang terlibat dalam konspirasi peredaran vaksin palsu harus dihukum seberat-beratnya.
Beberapa upaya harus ditempuh antara lain :
Pertama; tindak tegas produksen, pemasok, sales, nakes dan yankes yang terlibat konspirasi vaksin palsu. Proses hukum harus dilakukan dengan transparan dan terang-benderang. Pastikan tidak ada mavia hukum dan publikasikan kepada masyarakat.
Kedua: lakukan langkah-langkah pemberian vaksin ulang kepada anak-anak korban vaksin palsu gratis, seperti yang dijanjikan bu Menteri. Pembiayaan akibat itu jangan dibebankan ke masyarakat, Â bebankan ke negara. Pembiayaan dapat dibebankan ke RS/Klinik yang terlibat sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat yang dirugikan.
Ketiga: fungsikan dengan baik badan/dewan pengawas RS sebagaimana diamanahkan undang-undang. Memang Indonesia rajin membuat berbagai peraturan, tetapi  miskin di implementasinya. Jika implementasi kebijakan itu berjalan dan fungsi pengawasan berjalan dengan baik, tentu akan mempersempit ruang gerak para pemalsu dan pengedar vaksin palsu.