Solusi
Jadi, apabila hulu dari banyak hiruk-pikuk kebijakan publik saat ini adalah filsafat hukum legalisme moral yang tampaknya dianut Negara, maka solusi untuk mencegah lebih banyak lagi kontroversi di masa depan hanya satu: tinggalkan legalisme moral maupun formalisme hukum.
Alhasil, Negara harus mulai menyadari bahwa segala produk hukum haruslah terbuka terhadap kritik publik, baik melalui investigasi pers bebas, aksi protes, maupun pengajuan uji materi (judicial review) ke MK yang diperkuat, bukan diperlemah sebagaimana kuat tercium dalam revisi UU MK yang mewacanakan pengusul hakim konstitusi bisa 'me-recall' hakim usulannya.
Keberadaan oposisi yang sehat dari segi jumlah maupun kualitas pun menjadi niscaya demi mengimbangi segala proses legislasi yang dijalankan oleh koalisi pemerintah di parlemen. Jika ada keseimbangan dinamika politik yang demikian, produk legislasi maupun kebijakan publik di masa depan dijamin akan lebih berkualitas dan lebih merepresentasikan aspirasi publik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI