Mohon tunggu...
Satrio Wahono
Satrio Wahono Mohon Tunggu... Penulis - magister filsafat dan pencinta komik

Penggemar komik lokal maupun asing dari berbagai genre yang kebetulan pernah mengenyam pendidikan di program magister filsafat

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Intervensi dalam Pasar Bebas, Boleh Atau Tidak Sebenarnya?

25 Januari 2025   19:49 Diperbarui: 25 Januari 2025   19:49 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akan tetapi, penerapan pasar bebas pun subur dengan moral hazard, terutama tanpa diiringi dengan pemerintahan yang bersih dan kompeten. Misalnya, Rusia pada era demokrasi di bawah Boris Yeltsin pada 1980-an akhir dan 1990-an awal berusaha mengubah diri dari sosialisme menjadi kapitalisme dan mulai melakukan privatisasi. Namun, karena perubahan sistem itu tidak didukung oleh pemerintahan yang baik, aset-aset negara justru jatuh ke tangan kroni-kroni penguasa dengan harga sangat murah.

Catatan lain lagi, penerapan pasar bebas tanpa regulasi yang memadai sama mengerikan dampaknya. Sudah sering kita baca dari banyak media bahwa liarnya pergerakan instrumen sekuritas derivatif merusak perekonomian Amerika diakibatkan
oleh kebebalan Alan Greenspan untuk menolak pengaturan instrumen seperti itu atas nama menjunjung tinggi pasar bebas. Tak kurang sampai dua kali Greenspan menolak pengaturan tersebut. Yang pertama, pada September 2002, Greenspan menampik
proposal Kongres untuk mengatur transaksi derivatif. Justru Greenspan menakuti Kongres dengan kalimat, "this proposal would limit this contribution, thereby, increasing the vulnerability of our economy to potential future stress. We don't believe a public
policy case exists to justify this governmental intervention."

Setahun kemudian Kongres mencoba kembali mengajukan proposal yang sama hanya untuk ditolak lagi oleh Greenspan. Barulah pada akhir Oktober 2008, sebagaimana dikutip dari Tsunami Finansial karya M. Ma'ruf (Hikmah, 2009), Greenspan mengakui kekhilafannya dan berkata penuh nada sesal, "saya membuat kesalahan dalam memperhitungkan bahwa organisasi yang
memiliki kepentingan sendiri semacam bank dan lainnya adalah dalam kapasitas terbaik untuk melindungi pemegang saham dan ekuitas". Singkatnya, ia mengaku salah telah memercayai bahwa transaksi derivatif macam CDS tidak memerlukan aturan dan bahkan tidak perlu dipajaki. Dengan kata lain, intervensi negara dalam konteks transaksi derivatif semestinya sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari.

Akhir kata, sebenarnya yang perlu dilakukan bukanlah memperdebatkan intervensi dalam kapitalisme, melainkan bagaimana caranya meminimalkan risiko moral hazard. Setidaknya, ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama, memperketat regulasi. Dalam dunia perbankan, misalnya, menerapkan kebijakan blanket guarantee bagi simpanan seluruh nasabah akan potensial
menyebabkan moral hazard karena bank bisa seenaknya mengelola bank mereka sebab toh pemerintah akan menanggung dana nasabah mereka pun jika bank mereka bangkrut.

Kedua, mengoptimalkan penegakan hukum. Caranya, menjatuhkan sanksi tegas bagi para pelaku moral hazard karena telah mencoba mengail untung besar dari program yang sedianya dialokasikan untuk mensejahterakan atau menjamin keamanan masyarakat luas.
Kalau perlu, sanksi itu dapat berupa hukuman minimal seumur hidup. Dengan demikian,penerapan intervensi terseleksi dalam kapitalisme tidak perlu lagi dicerca, melainkan dibela.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun