Di sisi lain, mengingat tujuan dari pendidikan hukum tingkat dasar ini adalah untuk meningkatkan budaya hukum dan kondisi melek hukum masyarakat sipil, seyogianya pendidikan hukum dasar ini tidak dijadikan mata ajar yang harus diberikan nilai. Perlakukan saja mata ajar pendidikan hukum dasar ini seperti mata ajar Bimbingan Penyuluhan atau Konseling (BP atau BK), yang juga bukan mata ajar yang harus dinilai. Sebab, memasukkan unsur penilaian kuantitatif dalam mata ajar Pendidikan Hukum Dasar hanya akan menjadikannya beban tambahan bagi siswa.
 Tambahan lagi, pencangkokan mata ajar Pendidikan Hukum Dasar di tingkat SMU juga punya manfaat lain. Yaitu, karena pendidikan hukum ini meniscayakan keberadaan guru atau pengajar yang memiliki latar belakang hukum, dimasukkannya mata ajar Pendidikan Hukum Dasar akan memberdayakan para sarjana hukum yang belum atau tidak terserap ke dalam bidang-bidang terkait hukum. Alhasil, langkah ini akan menciptakan multiplier effect berupa terciptanya lapangan kerja di bidang pendidikan bagi para sarjana hukum.
 Terakhir, keberadaan Pendidikan Hukum Dasar ini akan menjadi peranti yang tepat untuk mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum.
 Â
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H