Mohon tunggu...
Satrio Wahono
Satrio Wahono Mohon Tunggu... Penulis - magister filsafat dan pencinta komik

Penggemar komik lokal maupun asing dari berbagai genre yang kebetulan pernah mengenyam pendidikan di program magister filsafat

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menggagas Pendidikan Hukum Dasar

20 Januari 2025   04:39 Diperbarui: 20 Januari 2025   04:45 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Patung Dewi Keadilan (Sumber: Kompas.com)

 Di sisi lain, mengingat tujuan dari pendidikan hukum tingkat dasar ini adalah untuk meningkatkan budaya hukum dan kondisi melek hukum masyarakat sipil, seyogianya pendidikan hukum dasar ini tidak dijadikan mata ajar yang harus diberikan nilai. Perlakukan saja mata ajar pendidikan hukum dasar ini seperti mata ajar Bimbingan Penyuluhan atau Konseling (BP atau BK), yang juga bukan mata ajar yang harus dinilai. Sebab, memasukkan unsur penilaian kuantitatif dalam mata ajar Pendidikan Hukum Dasar hanya akan menjadikannya beban tambahan bagi siswa.

 Tambahan lagi, pencangkokan mata ajar Pendidikan Hukum Dasar di tingkat SMU juga punya manfaat lain. Yaitu, karena pendidikan hukum ini meniscayakan keberadaan guru atau pengajar yang memiliki latar belakang hukum, dimasukkannya mata ajar Pendidikan Hukum Dasar akan memberdayakan para sarjana hukum yang belum atau tidak terserap ke dalam bidang-bidang terkait hukum. Alhasil, langkah ini akan menciptakan multiplier effect berupa terciptanya lapangan kerja di bidang pendidikan bagi para sarjana hukum.

 Terakhir, keberadaan Pendidikan Hukum Dasar ini akan menjadi peranti yang tepat untuk mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum.

   

   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun