Salah satu kewajiban dari Tri Dharma Perguruan Tinggi UNPAM (Universitas Pamulang) yakni melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), khususnya mahasiswa semester 6 yang ada di UNPAM. Melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) suatu bentuk keharusan dan kegiatan PKM ini minimal dilaksanakan satu kali kegiatan dalam satu semester.Â
Kamis, Tanggal 02 Mei 2024 yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, mahasiswa S-1 Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum yang beranggotakan lima Mahasiswa, yang diketuai oleh Savana Kamila N., bersama dengan ke-empat anggotanya, yaitu Ajeng Zaskia Maharani, Anggieta Nayna Putri, Intan Widiana dan Tiara Sesarani. Mereka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang diberi judul "SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM SERTA PENCEGAHAN PERGAULAN BEBAS ANAK REMAJA YANG HAMIL DI LUAR NIKAH DAN IMPLIKASI HUKUM TERHADAP STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN" yang mana bertempat di SMA Muhammadiyah 1 Ciledug, Tangerang.
Bukan hanya berlima saja. tetapi, mereka bersama rekan satu kelas yang lain juga dalam melaksanakan kegiatan PKM ini, yang mana dengan membawakan materi berbeda terkait kasus-kasus kenakalan pada remaja beserta langkah pencegahan yang tepat. Dengan didampingi oleh Dosen pembimbing, yakni Dr. Bambang Wiyono S.H., M.H. dan bekerja sama dengan SMA Muhammadiyah 1 Ciledug, Tangerang, kegiatan PKM ini bisa berjalan sukses dan lancar.Â
Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilku menyimpang yang mana "Bebas" yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma ketimuran yang ada. Masalah pergaulan bebas ini sering kita dengar baik dilingkungan maupun dari media masa. Remaja adalah individu labil yang emosionalnya sangat rentan pengetahuan yang minim dan ajakan teman  yang bergaul bebas membuat makin berkurangnya potensi generasi muda dalam kemajuan zaman. Pergaulan bebas antar remaja yang banyak terjadi saat ini seringkali mengarah pada hal-hal negatif yang tidak diinginkan, seperti berhubungan seks di luar nikah dan hamil di luar nikah.
Masalah ini disebabkan oleh perkembangan zaman yang begitu pesat, sehingga pada saat ini di masyarakat terdapat kehidupan bersama antara seorang pria dan seorang wanita tanpa ada ikatan perkawinan, Anak-anak yang lahir di luar nikah sering mendapat julukan di masyarakat sebagai anak haram, hal ini menyebabkan gangguan psikologis pada anak. Dilihat secara realita memang anak yang dilahirkan diluar pekawinan tersebut tidak memiliki hubungan dengan ayah biologisnya dan tidak mempunyai akibat hukumnya dari perbuatan yang dilakukan oleh orang tua dari anak yang dilahirkan diluar perkawinan tersebut, namun anak yang dikahirkan diluar pekawinan yang sah sering menjadi pertentangan-pertentangan dimasyarakat dan banyak membawa dampak negatifnya, dengan adanya konflik antara masyarakat yang ditimbulkan akibat anak luar perkawinan tersebut.
Kitab dari Undang-Undang yang perilaku Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak menentukan secara tegas siapa yang dapat disebut sebagai anak luar kawin. Dalam Pasal 272 hanya menentukan bahwa kecuali anak-anak yang dibenihkan dalam zina atau dalam sumbang, tiap-tiap anak yang diperbuahkan di luar perkawinan, dengan kemudian kawinnya bapak dan ibunya, akan menjadi sah, apabila kedua orang tua itu sebelum kawin telah mengakuinya menurut ketentuan-ketentuan undang-undang atau, apabila pengakuan itu dilakukan dalam akta perkawinan sendiri. Berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa anak luar kawin yang dapat diakui atau disahkan merupakan anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk kelompok anak zina dan anak-anak sumbang.
Upaya pencegahan pergaulan bebas terbagi menjadi dua kategori yaitu upaya internal dan pencegahan upaya eksternal. Upaya yang dilakukan haruslah berbarengan pada kedua sisi baik dari diri sendiri sehingga kita mampu menciptakan sebuah karakter kuat yang patuh pada norma dan nilai sehingga tercipta pribadi dengan pemahaman dan proteksi diri yang mampu menjadi filter terhadap pengaruh yang hadir disekitar kita. Â
Kenakalan yang dilakukan oleh remaja menyebabkan terjadinya gangguan mental dan emosional terhadap diri sendiri. Sedangkan dampak bagi orang lain mengakibatkan gangguan ketertiban umum dan rusaknya norma dan nilai sosial.
Tujuan kegiatan PKM ini untuk memberikan pemahaman, edukasi dan sosialisasi dari pemaparan isi materi tentang Pembinaan Pelajar Terhadap segala bentuk kenakalan remaja, terumatama Pergaulan Bebas yang berujung pada Seks Bebas di kalangan remaja. Karena sudah banyak sekali  kasus remaja hamil di luar hubungan pernikahan dan berakibat kepada seluruh aspek kehidupan remaja tersebut, terutama sangat merugikan perempuan dari segala segi manapun.Â
Hasil yang didapat dari pelaksana pada Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah para siswa/i dapat memahami tentang kenakalan remaja serta peranan Undang- Undang Pasal 71 Â Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak juga mengatur bagi anak atau remaja yang melakukan Tindakan kejahatan karna kenakalan remaja. Selain itu memberikan masukan kepada para siswa/i agar patuh dan tidak ikut terjerumus dalam kenakalan remaja.
Remaja adalah generasi penerus yang akan membangun bangsa kearah yang lebih baik yang mempunyai pemikiran jauh ke depan dan kegiatannya yang dapat menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Maka dari itu remaja harus terus mendapatkan perhatian khusus, baik oleh dirinya sendiri,orang tua,dan masyarakat sekitar.Â
Kami selaku penyelenggara sangat berterima kasih dan senang sekali atas antusias para pihak yang telah mengikuti kegiatan ini. Besar harapan kami dengan adanya PKM ini Para Siswa/i lebih bersemangat untuk belajar dan peduli terhadap cita-cita mereka dimasa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H