Kenakalan yang dilakukan oleh remaja menyebabkan terjadinya gangguan mental dan emosional terhadap diri sendiri. Sedangkan dampak bagi orang lain mengakibatkan gangguan ketertiban umum dan rusaknya norma dan nilai sosial.
Tujuan kegiatan PKM ini untuk memberikan pemahaman, edukasi dan sosialisasi dari pemaparan isi materi tentang Pembinaan Pelajar Terhadap segala bentuk kenakalan remaja, terumatama Pergaulan Bebas yang berujung pada Seks Bebas di kalangan remaja. Karena sudah banyak sekali  kasus remaja hamil di luar hubungan pernikahan dan berakibat kepada seluruh aspek kehidupan remaja tersebut, terutama sangat merugikan perempuan dari segala segi manapun.Â
Hasil yang didapat dari pelaksana pada Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah para siswa/i dapat memahami tentang kenakalan remaja serta peranan Undang- Undang Pasal 71 Â Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak juga mengatur bagi anak atau remaja yang melakukan Tindakan kejahatan karna kenakalan remaja. Selain itu memberikan masukan kepada para siswa/i agar patuh dan tidak ikut terjerumus dalam kenakalan remaja.
Remaja adalah generasi penerus yang akan membangun bangsa kearah yang lebih baik yang mempunyai pemikiran jauh ke depan dan kegiatannya yang dapat menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Maka dari itu remaja harus terus mendapatkan perhatian khusus, baik oleh dirinya sendiri,orang tua,dan masyarakat sekitar.Â
Kami selaku penyelenggara sangat berterima kasih dan senang sekali atas antusias para pihak yang telah mengikuti kegiatan ini. Besar harapan kami dengan adanya PKM ini Para Siswa/i lebih bersemangat untuk belajar dan peduli terhadap cita-cita mereka dimasa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H