Mohon tunggu...
Suyono Apol
Suyono Apol Mohon Tunggu... Insinyur - Wiraswasta

Membaca tanpa menulis ibarat makan tanpa produktif.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hindari Panik dalam Perppu atau Revisi UU

5 Agustus 2015   16:47 Diperbarui: 5 Agustus 2015   16:47 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Bawaslu Muhammad mengaku bahwa dalam rapat tersebut pihaknya menyampaikan opsi lain, yakni melalui rekomendasi Bawaslu kepada KPU. Salah satu rekomendasi yang dipertimbangkan Bawaslu adalah dengan memperpanjang waktu pendaftaran.

Lihat di sini.

* * * * * * * * * *

* * * * * * * * * *

UPDATE #2 (6/8/2015) 00.45 WIB

Bawaslu telah merekomendasikan KPU untuk kembali membuka masa pendaftaran pasangan bakal calon di tujuh daerah yang terancam gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015.

Presiden Jokowi menjelaskan, "Ini ada tambahan tadi dari KPU, sudah disampaikan kan, ada diundur tujuh hari. Nah kita melihat setelah tujuh hari itu. Tentu (pemerintah) menyampaikan ke ketua-ketua partai agar daerah-daerah yang masih satu calon bisa diajukan calon yang lainnya."

Menurut presiden, Perppu Pilkada dengan satu pasangan calon akan diterbitkan jika situasi sudah genting. Jajaran presiden telah menyiapkan draf Perppu soal penyelenggaraan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. "Biasanya kami selalu sedia payung sebelum hujan," ujarnya.

Lihat di sini.

* * * * * * * * * *

* * * * * * * * * *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun