Audisi Solo Anak dan Remaja LPPD Jepara Siapkan Peserta Lomba
Oleh: Suyito Basuki
Â
Hari ini Sabtu 20 Januari 2024 Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Jepara adakan audisi cabang lomba Menyanyi Solo Anak usia 6-9 tahun dan Menyanyi Solo Remaja Putra dan Putri di Sekolah Terang Dunia Jepara. Â Audisi ini diadakan secara terbatas. Â Maksud audisi terbatas adalah audisi atau pemilihan dengan cara para pengurus LPPD menunjuk dan mengundang gereja-gereja tertentu untuk mengirimkan utusan-utusannya menghadiri audisi. Â LPPD Kabupaten Kudus, tahun 2023 yang lalu sudah mengadakan audisi cabang lomba ini dengan audisi secara umum, yakni LPPD mengundang semua gereja di Kabupaten Kudus untuk mengirimkan utusan-utusannya untuk mengikuti audisi Solo Anak ini.
Ada seorang warga gereja yang sebenarnya memberi masukan supaya audisi yang dilakukan oleh LPPD Kabupaten Jepara ini dilakukan secara umum, sebagaimana yang dilakukan oleh LPPD Kabupaten Kudus, tetapi karena masa pendaftaran untuk mengikuti lomba Pesta Paduan Suara gerejawi (Pesparawi) yang semakin mendekat, yakni paling lambat pendaftaran 31 Januari 2024 serta alasan klasik tiadanya pendanaan yang mencukupi, akhirnya audisi dilakukan secara terbatas.
Geliat Audisi
Audisi untuk persiapan keikutsertaan Pesparawi tingkat Jawa Tengah XIV, tanggal 4-6 Juli 2024 tahun ini, sudah dilakukan di berbagai daerah. Â LPPD Kodya Salatiga sudah mengadakan audisi Desember 2023 yang lalu. Â LPPD Salatiga lakukan audisi tidak saja pada cabang lomba Solo Anak dan Pemuda Remaja Putra Putri saja, tetapi juga cabang-cabang lain yang dilombakan, yakni PSDC (Paduan Suara Dewasa Campuran), PSP (Paduan Suara Pria), PSW (Paduan Suara Wanita ), PSRP (Paduan Suara Remaja Pemuda), PSA (Paduan Suara Anak), VG (Vocal Group), dan MPG (Musik Pop Gereja).
LPPD-LPPD Kota atau Kabupaten yang lain seperti Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Kabupaten Magelang dan lain-lain juga melakukan audisi yang sama baik secara terbatas seperti yang dilakukan LPPD Jepara atau audisi umum seperti halnya LPPD Salatiga.  Lengkap tidaknya jenis cabang lomba yang nantinya dikirimkan ke Wonogiri untuk mengikuti lomba Pesparawi Jateng di Wonogiri ini, tidak saja terkait dengan potensi tetapi juga pendanaan yang ada.  Adapun penyelenggaraan Lomba Pesparawi Jateng ini dalam rangka mempersiapkan utusan yang akan disertakan dalam Lomba Pesparawi Tingkat Nasional  XIV di Papua Barat tahun 2025 yang akan datang.  Oleh karena itu dalam pemilihan peserta misalnya Cabang Solo Anak yang boleh diikuti anak berusia 6-8 tahun untuk kategori A atau Cabang Solo Anak yang boleh diikuti anak berusia 9-12 tahun,  karena proyeksi bisa dikirim ke Lomba Pesparawi Nasional tahun 2025, maka umur anak yang aman akan dipilih anak 6-7 tahun untuk kategori A, atau anak usia 9-11 tahun.  Hal ini juga diharapkan dilakukan dalam cabang-cabang lomba yang lain.
Para Peserta Audisi
Pengurus LPPD Kabupaten Jepara melakukan audisi tehadap beberapa remaja dan anak yang dikirim oleh gereja-gereja pengutus.  Mereka adalah  yang mengikuti audisi Solo Anak usia 6-8 tahun adalah Maria Tommy, dari GITJ Ploso Ngipik, Gendhing Musthikaning Asmara dari GKMI Keling, dan Noel Hasiholan Panjaitan dari HKBP.  Solo Anak 9-12 tahun adalah Zevanya Orsora Halika Manik dari GPdI Eklesia Mayong, Blessing Shine Wiranthy Kasonso dari GKMI Jepara, dan Josaphat  Prince dari JKI Efrata Kelet.  Peserta audisi remaja putra adalah Charisto Imanuel dari GITJ Duren, Jhon Pieter Alponso Marpaung dari HKBP, Stevano Ari Kurniawan dari GITJ Jepara, dan Felic Kharis Pratama dari GITJ Ploso Ngipik. Peserta audisi remaja putri adalah Velicia Bernice Kusgiata dari GKMI Jepara, Theresia Irene Nadine dari GITJ Pakis Suwawal, Khezia  Meylani dari GITJ Margokerto, Mariana Widiastuti dari JKI Elshadai Mayong, Adilla Sara Agustina dari GKKD, dan Christabel Emily Setyadi dari GKMI Jepara.
Para peserta audisi ini diminta untuk menyanyikan sebuah lagu rohani pilihan bebas, tanpa iringan musik atau acapella. Â Lagu yang dinyanyikan tidak ditentukan dengan maksud supaya anak tidak terkendala dalam menghafal dan membawakan lagu tersebut karena persiapan yang tidak panjang waktunya. Â Dengan tanpa iringan musik, maka suara mereka akan betul-betul jernih bisa dilihat, karena kadang-kadang iringan musik justru bisa menghalangi orisinalnya sebuah suara. Â Memang dalam hal ini tentu menjadikan juri bekerja keras, karena baru tahu lagu yang dibawakan oleh peserta pada saat peserta akan mulai bawakan lagu.
Poin-poin Penilaian
Mengacu pada Pedoman Umum Pelaksanaan Pesparawi Jateng yang akan diselenggarakan, maka poin-poin penilaian meliputi: Evaluasi Teknik yang terdiri dari intonation atau ketepatan membidik nada dan sound quality atau kualitas bunyi koral.  Selain itu juga dinilai Evaluasi Artistik yang meliputi  fidelity to the score atau kesesuaian pembawaan dengan merunut  pada partitur musik dalam hal ini kelaziman lagu itu dibawakan, dan overall artistic  impression atau kesan menyeluruh yang diperoleh dari penampilan peserta.
Secara ideal memang evaluasi teknik dan evaluasi artistik beserta aspek-aspeknya itu akan diperhatikan oleh juri. Â Karena hanya salah satu aspek saja bisa dilakukan dengan baik, tetapi aspek yang lain tidak dilakukan dengan seksama, akan mengurangi nilai peserta. Â Harapannya, audisi akan mendapatkan peserta yang terbaik sehingga dalam pembinaan selanjutnya pelatih tidak mengalami kesulitan dalam memoles dan mempersiapkan di ajang lomba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H