Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Gonta-ganti Nama, Sebuah Problema

24 Agustus 2022   09:24 Diperbarui: 26 Agustus 2022   09:59 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-pergantian nama | Dok Shutterstock via Kompas.com

Oleh: Suyito Basuki

Sebagai petugas pembantu pencatat perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota kami, saya beberapa minggu yang lalu mencatat perkawinan warga gereja. 

Setelah saya mengajukan berkas-berkas yang telah ditandatangani oleh pihak pengantin, orangtua, dan saksi serta pengajuan penerbitan akte nikah, dari pihak kantor Disdukcapil menginginkan foto copy akte perkawinan orangtua pengantin wanita karena sekalian akte nikah orangtua dari pengantin tersebut dicatatkan, karena terdeteksi belum tercatat.

Segera saja saya minta supaya pihak pengantin wanita mengirimkan foto copy akte pekawinan yang dimaksud. Dengan cara difoto dan dikirim melalui WA, foto dari foto copy itu sampai ke kantor Disdukcapil.

Kemudian timbul pertanyaan: mengapa di dalam KK dan KTP ayah pengantin wanita yang bernama, sebut saja Rustiman, sedangkan di akte perkawinan tertera sebut saja nama Rustomo? 

Oleh pihak kantor Disdukcapil saya diminta mencari info kepada yang bersangkutan soal mengapa ganti nama. Saya kemudian bertemu dengan bapak yang saya kenal bernama Rustiman tersebut. 

Pak Rustiman kemudian berkisah bahwa memang namanya semula adalah Rustomo. Setelah menikah, ia mengganti namanya dengan nama Rustiman, tanpa menyebut alasan mengapa ia berganti nama?

Sumber Foto: alinea.id
Sumber Foto: alinea.id

Perkawinan Tercatat dan Tidak Tercatat

Sebuah pasangan dalam keluarga akan memiliki KK (Kartu Keluarga) yang di dalamnya ada keterangan Status Perkawinan Tercatat atau Tidak Tercatat. 

Perkawinan Tercatat itu adalah sebuah perkawinan yang dilakukan di lembaga agama yang kemudian dianggap sah secara agama dan kemudian dicatatkan di kantor Disdukcapil setempat. Dengan demikian perkawinan tersebut dinyatakan sah secara agama dan diakui oleh pemerintah atau sah secara hukum negara. 

Sebaliknya Perkawinan yang Tidak Tercatat itu sebuah perkawinan yang dilakukan di lembaga agama namun tidak atau belum dicatatkan di kantor Disdukcapil. Dengan demikian, meski dianggap sah perkawinan tersebut secara agama, tetapi tidak atau belum sah secara hukum negara.

Perkawinan yang tercatat ini akan memudahkan penduduk dalam mengurus dokumen kependudukan misal akte kelahiran anak, akte nikah anak dan lain-lain. Pengurusan KK pun, sesuai dengan Permendagri 118 tahun 2017 diamanatkan supaya menyertakan akte perkawinan bagi non muslim atau buku nikah bagi muslim. 

Di dalam akte perkawinan terdapat nomor register yang dapat diinput dan diintegrasikan dengan KK sehinga memudahkan pengurusan dokumen-dokumen kependudukan lainnya.

Dalam hal kepentingan inilah maka Disdukcapil proaktif mengusahakan perkawinan yang tidak tercatat menjadi perkawinan tercatat. Kartu Keluarga yang menjadi salah satu syarat dalam pengajuan berkas perkawinan menjadi sarana terdeteksinya pasangan keluarga yang belum memiliki Akte Perkawinan Tercatat.

Akte Perkawinan Anak Dipending

Perbedaan nama ayah bagi pengantin seperti yang saya sampaikan di atas ternyata menjadi penghambat perkawinan orangtua untuk mendapatkan status perkawinan tercatat. Berikutnya adalah penerbitan akte pernikahan anaknya yang sudah diberkati/didoakan secara agama juga menjadi tertunda atau dipending.

Jika persoalan akte perkawinan orangtua dan perkawinan anak dianggap berpautan, maka memang kemudian penerbitan akte perkawinan anaknya menunggu hingga akte perkawinan orangtua pengantin menjadi beres dan telah dibuat Akte Perkawinan yang Tercatat. 

Tetapi jika akte perkawinan orangtua dianggap hal yang terpisah, maka perbaikan akte perkawinan orangtua yang tidak ada kesesuaian nama dengan KK atau KTP tetap diurus.

Sementara itu akte perkawinan anak yang telah diberkati/diteguhkan di lembaga agamanya dapat diterbitkan dengan dasar bahwa anak tersebut sudah berkeluarga dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dengan keluarga-keluarga lainnya seperti keluarga orangtuanya. 

Mereka akan memiliki KTP dengan status sudah kawin dan memiliki KK dengan status suami dan istri serta keterangan status Perkawinan Tercatat. Dokumen seperti KTP dan KK ini penting sekali untuk mengurus pekerjaan, perbankan, permohonan bantuan dan lain-lain.

Jangan Gampang Ganti Nama

Yang saya tahu di Jawa, orang akan berganti nama jika sudah merasa tua atau dewasa. Mungkin pada saat lahir bernama Supriyanto namun pada usia tua atau dewasa akan berganti nama Surodimejo, sebuah nama yang terkesan angker dan tua. Nama itu bagi orang Jawa seperti japa mantra, semacam doa yang dipanjatkan.

Orang akan mengganti nama anaknya saat anak itu terus menderita suatu penyakit di masa kecilnya. Orang Jawa berpendapat bahwa anak tersebut tidak kuat menanggung beban nama yang berat. Misal nama anak itu Arya Santoso Birawa. Ketika anak sakit-sakitan, maka orangtuanya mengganti namanya dengan nama yang lebih enteng dan sederhana, misal Klawu. 

Klawu adalah jenis warna yang dalam bahasa Indonesianya kelabu. Nama anak wanita Bathari Sita Devi mungkin bisa diganti dengan nama Cething (tempat nasi) jika anak wanita itu sering sakit-sakitan juga saat kecilnya.

Tetapi dengan pelajaran kesulitan anak yang sudah menikah dalam mendapatkan akte perkawinannya, gara-gara orangtuanya berganti nama, maka janganlah mudah berganti nama. 

Nama panggilan mungkin boleh unik, tetapi nama yang sesungguhnya harus konsisten sama persis di akte kelahiran, ijazah, KTP, KK dan dokumen-dokumen lainnya supaya tidak ribet ke depannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun