Perkawinan Tercatat itu adalah sebuah perkawinan yang dilakukan di lembaga agama yang kemudian dianggap sah secara agama dan kemudian dicatatkan di kantor Disdukcapil setempat. Dengan demikian perkawinan tersebut dinyatakan sah secara agama dan diakui oleh pemerintah atau sah secara hukum negara.Â
Sebaliknya Perkawinan yang Tidak Tercatat itu sebuah perkawinan yang dilakukan di lembaga agama namun tidak atau belum dicatatkan di kantor Disdukcapil. Dengan demikian, meski dianggap sah perkawinan tersebut secara agama, tetapi tidak atau belum sah secara hukum negara.
Perkawinan yang tercatat ini akan memudahkan penduduk dalam mengurus dokumen kependudukan misal akte kelahiran anak, akte nikah anak dan lain-lain. Pengurusan KK pun, sesuai dengan Permendagri 118 tahun 2017 diamanatkan supaya menyertakan akte perkawinan bagi non muslim atau buku nikah bagi muslim.Â
Di dalam akte perkawinan terdapat nomor register yang dapat diinput dan diintegrasikan dengan KK sehinga memudahkan pengurusan dokumen-dokumen kependudukan lainnya.
Dalam hal kepentingan inilah maka Disdukcapil proaktif mengusahakan perkawinan yang tidak tercatat menjadi perkawinan tercatat. Kartu Keluarga yang menjadi salah satu syarat dalam pengajuan berkas perkawinan menjadi sarana terdeteksinya pasangan keluarga yang belum memiliki Akte Perkawinan Tercatat.
Akte Perkawinan Anak Dipending
Perbedaan nama ayah bagi pengantin seperti yang saya sampaikan di atas ternyata menjadi penghambat perkawinan orangtua untuk mendapatkan status perkawinan tercatat. Berikutnya adalah penerbitan akte pernikahan anaknya yang sudah diberkati/didoakan secara agama juga menjadi tertunda atau dipending.
Jika persoalan akte perkawinan orangtua dan perkawinan anak dianggap berpautan, maka memang kemudian penerbitan akte perkawinan anaknya menunggu hingga akte perkawinan orangtua pengantin menjadi beres dan telah dibuat Akte Perkawinan yang Tercatat.Â
Tetapi jika akte perkawinan orangtua dianggap hal yang terpisah, maka perbaikan akte perkawinan orangtua yang tidak ada kesesuaian nama dengan KK atau KTP tetap diurus.
Sementara itu akte perkawinan anak yang telah diberkati/diteguhkan di lembaga agamanya dapat diterbitkan dengan dasar bahwa anak tersebut sudah berkeluarga dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dengan keluarga-keluarga lainnya seperti keluarga orangtuanya.Â
Mereka akan memiliki KTP dengan status sudah kawin dan memiliki KK dengan status suami dan istri serta keterangan status Perkawinan Tercatat. Dokumen seperti KTP dan KK ini penting sekali untuk mengurus pekerjaan, perbankan, permohonan bantuan dan lain-lain.