Jambret dalam hal ini, sebuah aktivitas, kalau boleh dikatakan sebuah pekerjaan yang sudah kuno dikenal. Â "Pekerjaan" ini memerlukan keahlian khusus dan dilakukan di berbagai tempat. Â Tidak saja di kampung, tetapi di tempat-tempat keramaian seperti di bus, di kereta, di pasar, di mall, di jalan dan lain-lain. Â Bahkan saya pernah membaca sebuah berita ada penjambret yang khusus beroperasi di event-event internasional. Â Dengan demikian, penjambret akan naik pesawat menuju ke event tersebut untuk kemudian menjalankan aksinya. Â Kemungkinan besar juga, penjambret memiliki semacam organisasi yang bisa mempermudah rantai jaringan penjualan hasil rampasan mereka dan lain-lain.
Jika seperti ini, maka jambret menjadi sebuah profesi.  Dalam keadaan ekonomi semaju apa pun sebuah negara dan dalam tingkat penganguuran yang kecil pun  maka tindakan penjambretan ini akan selalu ada.  Penjambretan jika itu berhasil, maka akan menadapatkan keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras mengeluarkan peluh keringat.  Mungkin itulah yang menarik bagi orang-orang yang malas bekerja untuk mendapatkan nafkah hidupnya sehari-hari.
Hukuman yang Diterima
Disebutkan pelaku penjambretan terhadap dua orang mahasiswi di Banda Aceh yang tertangkap oleh polisi, dijerat dengan pasal kriminal 365 Ayat 1, ayat 2, Â ke 2e, 4e KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukum penjara 12 tahun. (tribunews.com 19 November 2020)
Pasal 365 KUHP yang mengatur hukuman bagi pencurian dengan kekerasan tersebut itu dari ayat satu ke ayat lainnya menjelaskan sanksi hukuman yang maksimal bagi pelaku yang menyebabkan korban menderita atau bahkan kematian. Pada Pasal 365 ayat 4 tertulis: Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1e dan 3e. (hukumtertulis.blogspot.com, 29 Mei 2017)
Jika penjambret tertangkap tangan oleh polisi kemungkinan besar proses hukum sesuai dengan pasal-pasal KUHP tersebut akan berjalan sebagaimana mestinya. Â Namun persoalannya jika penjambret itu tertangkap tangan oleh masyarakat, maka kadang akumulasi emosi masyarakat akan diekspresikan kepada pelaku jambret yang tertangkap. Â Sehingga jika tidak terkendali, amukan masyarakat itu akan berakibat fatal pada pelaku penjambretan tersebut.
Antisipasi Masyarakat
Antisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap aksi penjambretan itu antara lain sebagai berikut:
1. Waspada dalam setiap bepergian. Â Jika memungkinkan seorang ibu keluar rumah untuk suatu keperluan tertentu minta diantar suami atau anak.
2. Tidak perlu membawa barang-barang perhiasan yang berlebihan. Â Hal ini memang agak sulit, karena biasanya seorang ibu suka memakai perhiasan kalung, anting, gelang dalam bepergian misal ke pesta atau hajatan pernikahan.
3. Memiliki nomor-nomor pihak kepolisian setempat atau pemerintahan desa yang bisa dihubungi setiap saat jika ada peristiwa-peristiwa terutama kriminal yang terjadi menimpa dirinya.