Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ade Armando, Kutuk Marani Sunduk, Sulung Mlebu Geni

16 April 2022   09:30 Diperbarui: 16 April 2022   09:34 11629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ade Armando dan Nina Mutmainnah, sang istri (Sumber Foto: merdeka.com)

Acara yg dikemas dalam zoom meeting ini ini sebenarnya dimaksudkan untuk menguatkan diri sendiri, menurut pembawa acara Nong Darul Mahmada, sahabat Ade Armando.  

Nina Armando, istri Ade Armando, mengatakan bahwa ia bersama keluarga merasa bersykur karena dalam menghadapi peristiwa pengeroyokan Ade Armando yang digambarkan sebagai situasi yang sulit ini, banyak sahabat dan pihaki-pihak yg membantu dan menguatkan mereka. 

Kondisi Ade Armando saat ini menurut Nina Armando,  dalam kondisi stabil; tetapi brlum dapat dijenguk.  Pesam Ade Armando yang disampaikan Nina Armando adalah supaya  semuanya harus tetap berjuang.  Nina Armando meneruskan: Jangan takut karena Allah akan selalu bersama dengan orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran.

Para Tersangka Pengeroyokan

Dalam Youtube: Mazdjo Pray: 7 PENGEROYOK ADE ARMANDO, KORBAN CUCI OTAK (Oposisi69 FM #99) 133.798 x ditonton, 15 Apr 2022 dengan 2.115 Komentar

Disebutkan Mazdjo Pray para tersangka pengeroyokan sudah ditangkap polisi, mereka adalah: Muhammad Bagja, Komarudin, Dhia Ul Haq, Abdul Latif, Arif Pardhiani, Markos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.  Mereka menurut Mazdjo Pray adalah anak-anak muda, ada di antara merka merupakan relawan Anies Baswedan dan 1 orang anak muda dari sebuah pondok pesantren.  

Mazdjo Pray  dengan tidak tanggung-tanggung bahwa mereka ada kemungkinan  generasi Kadrun yang dibina oleh pihak-pihak biang kerok kekerasan 20 tahun terakhir ini.  Menurut Mazdjo Pray, mereka bisa kena pasal tindak penganiayan pasal 351 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan 170 KUHP dg ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.  Menurut Mazdjo Pray  lebih lanjut bahwa kasus ini bukan delik aduan, bukti sudah jelas, bisa langsung ditangkap dan "dikandangin".    

Menurut Mazdjo Pray, mereka yang tersangkut masalah ini, diyakini sebagai hasil cuci  otak oleh kaum radikalis.  Mengutip Kesaksian Abdurahman Ayub mantan penasihat Jamaah Islamiyah yang mengaku telah mendoktrin banyak orang Indonesia, Malaysia, Filipina dan Australia pencucian otak seseorang menjadi radikalis dibutuhkan waktu  hanya 1 jam.   

Menurut  Mazdjo Pray lebih lanjut, 20 menit pencuci otak akan membangkitkan pemahaman kejayaan Islam pemerintahan Otoman di Turki, 30 menit kemudian menurut Mazdjo Pray , pencuci otak akan mempertontonkan kekejaman serangan Yahudi dan Amerika Serikat ke Irak dan Afganistan.  

Mazdjo Pray  dalam hal ini juga menyebut kekejaman penjara Amerika Guantanmo.  Waktu selebihnya menurut Mazdjo Pray, pencuci otak  adalah pendalilan, yaitu menyampaikan ayat-ayat kitab suci menurut penafsiran mereka yang menimbulkan keinginan untuk berjihad.  Jika tidak ikut berjihad disampaikan katanya, hukumannya adalah neraka.  Informasi mati syahid. 

Mazdjo Pray  yang bersama Eko Kuntadhi yang mengasuh acara "Obrolan Pinggir Jurang" yang lucu sarkastis ini memperkirakan bahwa bisa saja ke-7 tersangka mendapat materi-materi cuci otak ini. Karena menurutnya, ia melihat semangat membunuh pada seorang Ade Armando yang nota bene adalah seorang muslim taat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun