Dalam kasus yang terjadi pada Satria dan orang tuanya disarankan oleh pegawai Disdukcapil supaya mengajukan sidang di pengadilan, guna mendapatkan rekomendasi perbaikan akte kelahiran dan perubahan akte perkawinan orang tuanya.Â
Nama ibu yang dipertahankan adalah Muliani. Dengan adanya penetapan pengadilan nanti bunyi akte kelahiran Satria adalah: telah lahir seorang anak bernama Satria dari pasangan yang bernama Joko dan Muliani, bukan Joko dan Poniyem.Â
Dalam akte perkawinan orang tua pun juga nanti akan terbit akte perkawinan yang menerangkan: telah terjadi peristiwa pernikahan antara Joko dan Muliani, bukan Joko dan Mulyani.
Satria telah menghubungi pengadilan negeri dan mendapat beberapa informasi penting terkait dengan hal itu, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk sidang dan penetapan ganti nama. Saya dengar, biaya semua itu tidak lebih dari 300 ribu rupiah. Semoga benar biayanya segitu. Murah sih sepertinya biayanya, tetapi repotnya ngurus itu, bukan main, bikin bingung banyak orang.
Makanya jangan gampang-gampang ganti atau ubah nama ya? Kasihan anak-anak di masa depannya.