Poniyem tidak keberatan dengan ajakan Joko tersebut. Joko juga mengusulkan supaya nama Poniyem diubah karena Joko merasa malu dengan nama Poniyem, mantan istrinya yang hendak dinikahinya kembali tersebut.
Joko mengusulkan supaya nama Poniyem diubah menjadi Mulyani, dengan imbuhan nama baptis Theresia.
Sehingga nama lengkap Poniyem menjadi Theresia Mulyani. Namun dalam akte pernikahan hanya ditulis, telah menikah Joko dan Mulyani.
Persoalan Muncul
Anak semata wayang Joko dan "Mulyani", Satria, sudah beranjak dewasa. Saat ini Satria berumur 22 tahun. Sudah bekerja pada orang asing sebagai driver di luar kota. Satria telah menjalin hubungan pacaran dengan Fitri dan tahun ini mereka hendak menikah.Â
Adapun syarat administrasi yang harus mereka lengkapi adalah antara lain: foto copy KTP calon pengantin, foto copy akte kelahiran dan foto copy KK serta foto copy KTP kedua orang tua.
Di sinilah kemudian masalah muncul. Foto copy akte kelahiran menunjukkan informasi bahwa Satria ini anak dari pasangan Joko dan Poniyem. Sedangkan foto copy KK menunjukkan bahwa Satria ini anak dari Joko dan Muliani. Jelas bukan anak Joko dan Poniyem.
Repotnya lagi ternyata, di foto copy KTP tertulis ibu Satria bernama Muliani, bukan Mulyani.Â
Ternyata entah bagaimana, bisa jadi hal itu kesalahan dalam penulisan saat pembuatan KTP. Bukan Mulyani, tetapi Muliani yang tertulis. Jelas berbeda antara Mulyani dengan Muliani. Nama Muliani yang tertera di KTP sudah tercatat di desa sebagai warga yang menerima bantuan dari desa.
Lalu nanti dalam penyebutan kutipan akte perkawinan saat dibaca petugas, Satria ini anak pasangan Joko dan Poniyem (sesuai akte kelahiran) atau anak dari Joko dan Muliani (sesuai KK dan KTP orangtua)?
Tradisi Ganti Nama
Di Jawa, pada jaman dahulu ada tradisi ganti nama. Ada nama masa muda dan nama masa tua. Misal pada waktu lahir dan mudanya bernama Ali, pada masa tuanya bisa berganti dengan nama yang lebih berkesan tua dan berwibawa.