Jendral Andika Perkasa Buka Peluang Keturunan PKI Menjadi Prajurit TNI
Oleh: Suyito Basuki
Dalam rapat koordinasi rekrutmen prajurit TNI 2022 Â dari mulai perwira prajurit karier, bintara prajurit karier dan tamtama prajurit karier. Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menghapus persyaratan bahwa pendaftar keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak diijinkan untuk ikut seleksi. Â Sebelumnya memang ada aturannya bahwa keturunan PKI tidak boleh mendaftar dan ikut seleksi menjadi anggota TNI. Â Aturan tersebut tertuang dalam persyaratan rekrutmen: TAP MPRS Nomor 25 (tahun 1966). Yang dikalimatkan dalam aturan rekrutmen tersebut: Komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65.
Terhadap aturan ini, Jendral Andika meminta supaya dikroscek kebenarannya dengan bunyi TAP MPRS tahun 1966 yang sebenarnya. Â Sebagaimana diketahui, TAP MPRS tersebut yang menjadi dasar dilarangnya hidup dan berkembangnya PKI di Indonesia. Â Jendral Andika sendiri kemudian memberi tahu kepada panitia seleksi penerimaan prajurit TNI, "Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya," terang Andika. "Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," kata Jendral Andika sebagaimana yang dikutip oleh kompas.com (31 Maret 2022).
Oleh karena aturan keturunan PKI tidak dituliskan dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 itu, maka Jendral Andika minta supaya aturan yang menyatakan bahwa underbow dan keturunan PKI tidak diijinkan mendaftar dan mengikuti seleksi rekrutmen prajurit TNI dicabut atau dihilangkan dari persyaratan yang ada.  Dengan demikian maka baru di tahun 2022 ini akan dilaksanakan rekrutmen prajurit TNI untuk semua lapisan masyarakat tanpa dipilah-pilah dasar politik orang tua ataupun kakek di masa lampau.  Semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam hal ini.
Warganegara Memiliki Hak Sama di Depan Hukum
Warganegara memiliki hak yang sama di depan hukum.  Hal ini berarti bahwa setiap warga negara mendapat jaminan dan perlakuan hukum yang sama.  Memang benar, TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 itu mengatur PKI sebagai organisasi terlarang berikut juga ajaran komunisme, marxisme, leninisme karena kenyataan  politik pada waktu itu.Â
Tetapi imbas kepada anak keturunan orang yang menjadi anggota PKI atau dianggap PKI di masa lalu itu begitu menyesakkan hati. Â Mereka tidak bisa mendaftar menjadi prajurit TNI, Kepolisian dan pegawai negeri. Â Meski mereka sudah lolos di bidang akademik, mereka akan menjalani tes yang waktu itu disebut screning. Â Pada saat screning inilah akan diketahui asal-usul keluarga peserta tes. Â Jika ternyata peserta tersebut tergolong anak atau keturunan PKI maka jelas mereka akan dicoret dari daftar peserta yang lolos. Â Bahkan menurut cerita, jika ada surat kaleng pun dari masyarakat desa tempat para pendaftar itu yang menyebutkan bahwa peserta tes tersebut masih keturunan PKI, maka proses tes hampir dipastikan akan berhenti hanya sampai di tes screning.
Hal-hal itulah yang menakutkan bagi anak-anak PKI atau yang dulu diisukan sebagai anggota PKI. Â Ada tetangga yang memiliki orang tua yang dicap PKI, walaupun dia memiliki ijazah sebagai guru tidak mau memanfaatkan dengan mendaftar sebagai guru negeri, karena ketakutan pada tes screning yang akan diberlakukan kepada mereka. Â Dia yakin, pasti tidak akan diterima karena latar belakang politik orang tuanya, dan celakanya, tetangga-tetangga serta perangkat desa di kampungnya paham betul akan hal itu. Â Apalagi saat itu mau daftar menjadi tentara atau polisi? Â Meski ada keinginan untuk ikut membela negara melalui dunia militer dan kepolisian, tetapi itu hanya sebuah keinginan yang tidak bakal tercapai, seperti kata pepatah, "bagai pungguk merindukan bulan."
Potensi Lebih Mempersatukan Anak Bangsa
Apa yang dilakukan oleh Panglima TNI Jendral Andika dengan mencabut larangan anak PKI untuk menjadi prajurit TNI ini sangat berpotensi lebih mempersatukan anak bangsa. Â Era pasca Jendral Andika mencabut larangan ini, akan sedikit demi sedikit menghilangkan trauma masyarakat terhadap ketakutan pada anak keturunan PKI. Â Masyarakat akan semakin memahani bahwa ajaran PKI tidak lagi laku di banyak negeri asal ajaran itu sendiri. Â Bahkan Uni Soviet sebagai biangnya partai komunis pun sudah hancur dan saat ini negara-negara yang dulu menjadi bagian dari Uni Soviet, seperti Rusia dan Ukraina saling berperang. Â Hal ini antara lain juga menunjukkan bahwa ajaran komunis tidak melahirkan negara-negara yang damai, melainkan negara yang terus menerus bermusuhan.
Bagi anak-anak muda yang disebut keturunan orang tua atau keluarga PKI, kesempatan yang diberikan oleh Jendral Andika Perkasa ini hendaknya disambut dengan baik dan tidak disia-siakan. Â Ini momentum bagi mereka untuk menunjukkan bahwa meski orang tua atau keluarga mereka memiliki sejarah kelam dalam perpolitikan di Indonesia, mereka tidak harus sama dengan orang tua atau keluarga mereka. Hendaknya mereka memiliki pilihan politik sendiri, yakni ingin berguna dan bermanfaat untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara yang maju, berkembang, kuat dalam pertahanan dan ekonomi, teknologi serta dihormati oleh negara-negara tetangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H