Di RT kampung saya, ada tiga orang pengusaha meubel.  Dua orang melakukan usaha perorangan, sedangkan satu  orang melakukan pekerjaannya dengan bendera sebuah PT.Â
Dalam usaha mengangkut meubel mereka ke luar kota atau dimaksudkan juga ke luar negeri, mereka mendatangkan truk-truk trailer untuk mengangkut hasil produk mereka.  Sewaktu rapat RT, ada keputusan bahwa setiap truk trailer yang didatangkan, mereka wajib mengisi uang kas RT sesuai kesepakatan warga.  Lumayanlah, hasil dari "retribusi" itu bisa untuk pemeliharaan jalan aspal di kampung kami.  Tetapi bagaimana dengan jalan menuju ke kecamatan dan ke kota pusat; bagaimana jika ada kerusakan akibat truk-truk  trailer yang mungkin juga melebihi kapasitas itu diperbaiki, tentunya harus melihat jalan itu masuk kategori jalan kabupaten, propinsi atau nasional.  Proposal perbaikan jalan akan dibuat dan ditujukan kepada penguasa jalan tersebut.  Mungkin pengajuan proposal tahun ini, pengerjaannya baru tahun depan.  Sementara, masyarakat akan "menikmati" kerusakan jalan itu, sebelum jalan tersebut diperbaiki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H